PADANG, forumsumbar —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mengadakan acara “Ngopi 2020”, Ngobrol Pemilihan, bersama awak media yang ada di Sumbar, Kamis (16/1), di Cafe De Vitos di kawasan Muaro Padang.
Topik diskusi berkisar mengenai pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan bakal calon perseorangan (independen) sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020 pada 23 September yang akan datang, dengan narasumber Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay dan Izwaryani.
Saat ini, menurut Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay, dimulainya proses pembentukan badan ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimana paling lambat 6 bulan sebelum pemungutan suara, dan dibubarkan 2 bulan setelah pemilihan. “Badan ad-hoc di tingkat kecamatan ini sangat strategis tugasnya dalam proses pemilihan,” ujarnya.
Rekrutmen PPK bersifat terbuka, dan nantinya sebut Gebril, para pendaftar akan dinilai mengenai kompetensinya, yakni kemampuan mengambil keputusan dan mempunyai pengetahuan mengenai aspek-aspek pemilihan dan kewilayahan. Kemudian mempunyai kapasitas, dimana memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas.
“Seterusnya persoalan integritas. Dan terakhir kemandirian, yakni tidak berpihak, tidak bagian dari tim kampanye dan partai politik,” ujar Gebril, sembari menambahkan hal baru dalam aturan rekrutmen PPK, yakni adanya skema perlindungan keselamatan kerja dan kenaikan honorarium bagi anggota badan ad-hoc.
Sementara Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menjelaskan, saat ini sudah ada 8 bakal calon perseorangan (independen) yang sudah menyerahkan mandat ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten / Kota. Dan kepada bakal calon sudah diberikan password untuk mengakses Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.
Di antaranya yang dari jalur perseorangan (independen), pilkada provinsi 1 bakal calon, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Pasaman Barat, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung, 1 bakal calon. Sementara Kabupaten Limapuluh Kota ada 2 bakal calon.
Jadwal penyerahan dukungan bagi bakal calon independen, yakni 16-20 Februari 2020 untuk ke KPU Provinsi bagi bakal calon gubernur / wakil gubernur. Sementara ke KPU Kabupaten / Kota 16-23 Februari 2020, untuk bakal calon bupati / wakil bupati dan walikota / wakil walikota.
Diskusi yang berlangsung dalam suasana santai itu, dikuti puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online yang ada di Sumbar, termasuk jajaran sekretariat KPU Sumbar. (Rel)






















