• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Tugas dari Wakil Kepala Daerah Fokus Pengawasan

19 Oktober 2024
in Opini
Reading Time: 2min read
Views: 420
Wiztian Yoetri, Wartawan Senior. (Foto : Dok)

Oleh: Wiztian Yoetri
(Wartawan Senior)

SECARA spesifik, tugas seorang Wakil Kepala Daerah hanya sebagai pembantu kepala daerah.

“Apakah dia, seorang wakil gubernur, wakil bupati maupun wakil walikota, sebagaimana ditegaskan Pasal 66, Undang-Undang Pemda nomor 23 tahun 2014,” ujar mantan Dirjen Otoda Kemendagri, Prof Dr Djohermansyah Djohan ketika diminta pendapatnya kemarin.

Lihat Juga

Nagari Ketapiang Menuju Sebuah Kecamatan Otonom

Nagari Ketapiang Menuju Sebuah Kecamatan Otonom

8 Juni 2026
32
Menata Ulang MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah

Menata Ulang MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah

8 Juni 2026
16
Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi

Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi

7 Juni 2026
95

Tugas dari seorang wakil kepala daerah, sesuai undang-undang, lebih fokus pada bidang pengawasan. Adalah mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti temuan hasil pengawasan aparat inspektorat.

Menurut Djohermansyah, dari hasil pengawasan terhadap kegiatan perangkat daerah, dan setelah melakukan evaluasi, seorang Wakil Kepala Daerah dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

“Kecuali, seorang kepala daerah, menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, atau melaksanakan tugas lain, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka Wakil Kepala Daerah otomatis naik dan berperan jadi kepala daerah,” jelas Djohermansyah lagi.

Artinya, tugas seorang wakil kepala daerah hanya semata membantu kepala daerah. Apabila ditugaskan dia pergi, dan apabila disergah harus berhenti. Untuk penugasan itu, wakil kepala daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah. Kecuali, kepala daerah meninggal dunia, atau kena OTT KPK, baru wakil kepala daerah yang mengambil berperan.

“Dan, seorang wakil kepala daerah boleh menyatakan tidak tahu terhadap apa yang dilakukan kepala daerah, karena kewenangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah itu semuanya di tangan Kepala Daerah, kecuali yang dilimpahkan kepada Wakil Kepala Daerah sangat terbatas sekali seperti pengawasan dan koordinasi. Sedangkan untuk mutasi,dan soal anggaran, serta program strategis dia tidak tahu, karena tak dilibatkan,” ujar Profesor Djo.

Disisi lain, banyak pasangan kepala daerah kurang memahami tentang pasal-pasal dalam Undang-undang 23 tahun 2014, menyebabkan terjadinya pecah kongsi di tengah jalan, karena wakil kepala daerah merasa tidak dilibatkan dalam hal pengambilan keputusan strategis itu.

“Namun, sebaliknya, terkadang Wakil Kepala Daerah juga dianggap tidak bekerja, tidak memiliki perhatian dan tanggung jawab, serta tidak mengetahui secara detil persoalan daerah, ini diantara problemanya,” tambah Profesor Djo lagi.*)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Erik Khaidir: Perantau Dukung JKA-Rahmat

Next Post

KPU Sijunjung Gelar Sosialisasi Pilkada Melalui Seni Budaya Randai

BeritaTerkait

Nagari Ketapiang Menuju Sebuah Kecamatan Otonom
Opini

Nagari Ketapiang Menuju Sebuah Kecamatan Otonom

8 Juni 2026
32
Menata Ulang MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah
Opini

Menata Ulang MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah

8 Juni 2026
16
Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi
Opini

Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi

7 Juni 2026
95
Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi
Opini

Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

30 Mei 2026
19
Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras
Opini

Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras

29 Mei 2026
32
Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan
Opini

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

12 Mei 2026
73
Next Post
KPU Sijunjung Gelar Sosialisasi Pilkada Melalui Seni Budaya Randai

KPU Sijunjung Gelar Sosialisasi Pilkada Melalui Seni Budaya Randai

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,555)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,471)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,747)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,451)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,879)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,370)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,822)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,640)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,130)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,224)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
175
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
359
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
503
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
240
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
120
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
159
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
136
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
197
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
131

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In