
PADANG, forumsumbar —DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Sumbar melaporkan adanya dugaan monopoli dan korupsi dalam program pengadaan pakaian batik seragam sekolah bagi siswa SMAN dan SMKN se-Sumbar ke Polda Sumbar, Rabu (2/10/2024).
Menurut Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar Marlis, laporan ini ditujukan ke Kapolda Sumbar, agar dapat mengungkapkan dugaan monopoli dan korupsi yang terjadi di lingkup Diknas Sumbar tersebut.
“Kita ingin kasus ini menjadi terang benderang, dan siapa yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Marlis.
Ditambahkan Marlis, menurut data yang didapatkan pihaknya, ada sebanyak 242.346 siswa SMAN dan SMKN se-Sumbar yang diwajibkan untuk membeli pakaian batik seragam sekolah dengan harga Rp120.000/pcs. Dan diperkirakan jumlah omset dari kegiatan bisnis terselubung ini potensinya berkisar Rp29 miliar, sekiranya semua siswa membeli pakaian batik tersebut.
Pihaknya, kata Marlis, sudah melakukan investigasi ke lapangan, yakni ke sekolah-sekolah yang menjadi pelaksana bisnis ini, di antaranya SMKN 2, SMKN 4 dan SMKN 8.
“Masing-masing sekolah mempunyai peran tersendiri, dimana SMKN 4 bertugas membuat desain, SMKN 8 mencetak dan menjahit, dan kemudian SMKN 2 bertindak sebagai pihak yang memasarkan,” ujar Marlis.
“Kegiatan ini juga menggandeng UMKM, yaitu CV Novia sebagai mitra yang berperan sebagai pemodal,” imbuh Marlis.
Dari investigasi ke lapangan tersebut, menurut Marlis, BPI KPNPA Sumbar mengidentifikasi bahwa program pengadaan pakaian batik seragam sekolah yang melibatkan 3 SMKN dan CV Novia tersebut tidak memberikan dampak positif bagi pihak sekolah.

Disebutkan Marlis, pihaknya menilai terdapat dugaan monopoli dan tindak pidana korupsi dalam program tersebut. “Kami mendapatkan mekanisme yang berantakan dalam program ini, karena beberapa pejabat sekolah tidak mengetahui mengenai program ini,” tegasnya.
Dari besarnya perputaran uang, dengan potensi sekitar Rp29 miliar itu, berbanding terbalik dengan keuntungan yang didapatkan oleh pihak sekolah. “Kami menduga ada tindakan monopoli, gratifikasi (korupsi), kolusi dan nepotisme, atau KKN, yang terjadi di balik ini,” tukas Marlis.
Makanya BPI KPNPA RI Sumbar melaporkan dugaan monopoli dan korupsi pengadaan pakaian batik seragam sekolah SMAN dan SMKN se-Sumbar ini ke Polda Sumbar, agar program ini menjadi jelas.
Sebagaimana dikutip dari drpd.sumbarprov.go id, ketiga SMKN yang terlibat dalam program ini ditetapkan sebagai sekolah yang mengikuti program pemerintah pusat, yakni program SMK PK (Pusat Keunggulan).
Program ini telah diikuti oleh ketiga sekolah SMKN tersebut sejak tahun 2022, dan mendapatkan bantuan dana serta juga sejumlah alat, yakni di antaranya alat cetak desain dan alat mesin pres yang berfungsi untuk memindahkan desain batik ke kain.
Berdasarkan itulah dibuat program pengadaan pakaian batik seragam sekolah untuk para siswa SMAN dan SMKN se-Sumbar.
(Ika)























