
PADANG, forumsumbar —Komisi Informasi (KI) Sumbar kembali menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023, Monitoring dan Evaluasi Badan Publik & Achievement Motivation Person untuk yang ke 8 kalinya, bertempat di Hotel ZHM Grand Zuri, Alang Laweh Padang, Kamis (21/12/2023)
Saat acara yang dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Wakil Ketua Arif Yumardi dan Ketua Pelaksana Monev KI Sumbar tahun 2023 Tanti Endang Lestari ini, disampaikan hasil pemeringkatan badan publik yang telah melalui proses penilaian.
Dalam sambutannya, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menyampaikan, ada 426 badan publik yang dimonev, tetapi yang mengembalikan kuisioner itu hanya 396.
“Dari 396 badan publik itu setelah dilakukan serangkaian penilaian dan pemeringkatan, didapatkan badan publik yang meraih predikat Informatif sebanyak 38, Menuju Informatif 33, Cukup Informatif 74, Kurang Informatif 39 dan Tidak Informatif sebanyak 194,” ujar Nofal.
Tak lupa Nofal menyampaikan ucapan selamat kepada Pemprov Sumbar, Universitas Andalas (Unand), Universitas Negeri Padang (UNP), dan Nagari Sungai Lundang Pesisir Selatan, yang menerima predikat Informatif dari KI Pusat pada tanggal 19 Desember 2023 lalu.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi yang menerima langsung penghargaan predikat Informatif dari KI Pusat di Istana Wakil Presiden, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada KI Sumbar, dan khususnya kepada Dinas Kominfotik Sumbar, yang telah berusaha keras agar Sumbar kembali menjadi provinsi dengan predikat Informatif.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019, Sumbar meraih predikat Informatif. Tapi pada tahun-tahun berikutnya turun menjadi Menuju Informatif. Dan kini lah di tahun 2023, Sumbar kembali menjadi provinsi Informatif.
Untuk mempertahankan predikat Informatif itu, pada tahun 2024 mendatang, Gubernur Mahyeldi menekankan kepada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemprov Sumbar harus bisa menjadi Informatif dengan leading-nya Dinas Kominfotik.
“Seluruh OPD harus mengikuti semua kegiatan monev yang dilakukan KI Sumbar. Jangan sampai ada lagi OPD yang tidak mematuhi,” tegas Mahyeldi.
“Semua sudah ada aturan hukumnya, mulai dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kemudian Perda Provinsi Sumbar No 3 Tahun 2022, dan juga ada Pergub Provinsi Sumbar No 15 Tahun 2020,” imbuhnya.
Dikatakan Mahyeldi, saat ini Pemprov Sumbar memiliki 69 aplikasi, dan 49 nya untuk pelayanan publik. Tidak ada yang ditutup-tutupi, karena setiap aktivitas pemerintahan Sumbar itu realtime. Bisa dilihat oleh masyarakat, termasuk masalah tender. Aplikasi ini dinamakan Dashboard Membangun, dan siapa saja bisa mengaksesnya.
Kemudian Mahyeldi meminta OPD tidak anti kritik. Kritik yang ada disikapi dengan positif saja. Tapi bagi yang mengkritik, Mahyeldi minta harus objektif dan bersifat membangun, yakni diiringi dengan solusinya.
Sehubungan dengan Pemilu 2024, Mahyeldi menyebutkan bahwa keterbukaan informasi menjadi aspek yang vital bagi lembaga-lembaga yang berhubungan dengan kepemiluan.
“Penyelenggara pemilu harus transparan, dan harus terbuka informasinya, sehingganya tidak menimbulkan konflik yang tidak diinginkan,” pungkas Mahyeldi.
Pada kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi langsung menyerahkan piagam bagi badan publik yang mendapatkan peringkat Informatif.
(ika)























