
PADANG, forumsumbar —Jelang pendaftaran bakal calon anggota legislatif oleh partai politik ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) di masing-masing tingkatan, yakni pada 1-11 Mei 2023 mendatang, KPU Kota Padang mengeluarkan Pengumuman Nomor 137/PP.01.3-Pu/1371/2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Padang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun daerah pemilihan untuk Kota Padang sudah ditetapkan oleh KPU RI pada awal Februari 2023 lalu.
Saat pengajuan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 tempo hari, berdasarkan penjaringan aspirasi yang berkembang, baik dari partai politik maupun elemen masyarakat, KPU Padang mengirimkan 2 opsi ke KPU RI, untuk diambil keputusan salah satunya.
Opsi pertama tetap dengan daerah pemilihan pada Pemilu 2019, dan opsi kedua ada perubahan di daerah pemilihan Padang 2, Padang 3, dan Padang 4, dimana sebelumnya di Dapil Padang 2 Kuranji bergabung dengan Pauh (10 kursi).
Pada Pemilu 2024 ini Dapil Padang 2 Kuranji berdiri sendiri (7 kursi), dan Dapil Padang 3 Pauh bergabung dengan Lubuk Kilangan (6 kursi).
Sementara Dapil Padang 4 yang dulunya ada Lubuk Kilangan, pada opsi kedua ini tinggal Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung (7 kursi).
Akhirnya KPU RI memutuskan opsi kedua sebagai daerah pemilihan di Kota Padang pada Pemilu 2024.

Keputusan KPU RI mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi di Kota Padang untuk Pemilu 2024, yakni;
Padang 1
Koto Tangah (10 kursi)
Padang 2
Kuranji (7 kursi)
Padang 3
Lubuk Kilangan dan Pauh (6 kursi)
Padang 4
Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung (7 kursi)
Padang 5
Padang Selatan dan Padang Timur (7 kursi)
Padang 6
Nanggalo, Padang Utara dan Padang Barat (8 kursi).
Jadi daerah pemilihan tetap ada 6, begitu juga dengan total jumlah Anggota DPRD Padang tetap 45 orang.
Dengan diumumkannya daerah pemilihan dan alokasi kursi ini, tujuannya untuk dapat dipedomani oleh partai politik saat pendaftaran calon anggota legislatif DPRD Padang nantinya, maupun oleh masyarakat pemilih.
(Ika)























