• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Pemahaman Tentang Putusan MA dalam Perkara PK Irman Gusman

5 November 2019
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 3,575

JAKARTA, forumsumbar —Pascabebasnya Irman Gusman, Ketua DPD RI periode 2009-2016 dari ketentuan hukum, dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA), ada yang perlu dipahami dengan putusan PK tersebut agar publik bisa melihat secara jernih.

Beberapa pokok-pokok pikiran dan pendapat pakar hukum disampaikan Irman Gusman saat bersilaturahmi dengan puluhan jurnalis Sumbar yang kebetulan sedang berada di Jakarta dalam rangka studi tiru yang difasilitasi Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (5/11) di Hotel Balairung, Matraman Jakarta.

Menurut Irman, yang terjadi sesungguhnya ia dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 26 September 2019 setelah pada 24 September MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan kepadanya. Putusan pengadilan dibatalkan artinya seluruh dakwaan jaksa KPK tentang Irman menerima suap itu dibatalkan, karena putusan hakim didasari pada dakwaan jaksa.

Lihat Juga

Nof Hendra Bagikan 9 Tips Hidup Sehat dan Bermanfaat untuk Lansia dan Pensiunan

Nof Hendra Bagikan 9 Tips Hidup Sehat dan Bermanfaat untuk Lansia dan Pensiunan

25 Mei 2026
10
Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

25 Mei 2026
6
Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

24 Mei 2026
13

Salah satu alasan pembatalan itu, sebut Irman, adalah karena jaksa KPK dan hakim di PN Jakpus salah mengambil pasal dakwaan. Yang dipakai adalah Pasal 12 huruf b (b kecil) UU No. 31/1999 tentang suap. Dakwaan jaksa KPK yang menggunakan pasal ini dibatalkan oleh MA. Artinya ini bukan urusan suap. Inilah sebabnya MA dalam mengadili sendiri perkara PK ini tidak menggunakan Pasal 12 hruf b melainkan menggunakan Pasal 11.

Pasal 11 itu tentang “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”

Berarti, lanjut Irman, pasal ini mengatur tentang tiga hal: Pertama, “menerima hadiah atau janji”. Semua yang namanya hadiah atau janji itu adalah gratifikasi. Dan gratifikasi itu bukan pelanggaran hukum. Gratifikasi yang melanggar hukum adalah yang tidak dilaporkan ke KPK dalam tempo 30 hari setelah menerima gratifikasi itu, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 12 B dan 12C. Dalam kasus Irman, hak dia untuk melaporkan gratifikasi itu diabaikan oleh KPK karena laporan gratifikasi tidak diproses oleh KPK.

Kedua, “kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.”
Ketua DPD tidak memiliki kekuasaan maupun kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dalam urusan impor dan distribusi gula, sebab hal itu merupakan kewenangan Bulog. Jadi argumentasi ini tidak bisa dipakai untuk menghukum Irman.

Ketiga, “atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.” Kata Irman, inilah anak kalimat yang dianggap memenuhi unsur pembuktian menurut Prof. Eddy OS Hiariej. “Artinya, unsur pembuktian itu hanya ada pada anak kalimatnya saja, karena itu terlalu lemah”, ujarnya.

Dikatakan Irman, pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta Dr. Arief Setyawan juga menyebutkan, unsur pembuktian ini terlalu lemah sebagai dasar hukum, karena pikiran seseorang tidak bisa dijadikan dasar hukum. Mana mungkin pikiran bisa dibuktikan kebenarannya sebagai dasar hukum?

Alasan lain yang dapat dimengerti adalah karena konstruksi dakwaan jaksa KPK yang menjadi dasar putusan hakim PN Jakpus adalah konstruksi dagang pengaruh (trading in influence), padahal trading in influence itu belum diatur sanksi pidananya dalam hukum positif Indonesia. Jadi, putusan PN Jakpus itu, oleh MA, dianggap tidak memilik dasar hukum. “Artinya, putusan PN Jakpus itu menyalahi asas hukum, karena itu dibatalkan oleh MA,” tegas Irman.

Putusan MA tersebut juga mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Kuasa Hukum Irman Gusman yaitu Dr. Maqdir Ismail dari Universitas Al-Azhar Indonesia.

Dengan pembatalan putusan PN Jakpus itu dan dikabulkannya permohonan PK Irman Gusman maka MA menetapkan bahwa pidana Irman seharusnya bukan 4 tahun 6 bulan, tetapi 3 tahun, karena pasal yang digunakan MA adalah Pasal 11.

Oleh karena ketika putusan MA itu dikeluarkan, Irman sudah menjalani lebih dari 3 tahun hukuman, maka putusan MA itu secara otomatis menyebabkan Irman harus dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin. Artinya, apapun redaksionalnya, putusan MA itu membuat Irman bebas, bukan membuat Irman dihukum.

Lebih lanjut disampaikan Irman, tentang hukuman tambahan, yang menyalahi dan menabrak Pasal 38 KUHP yang mengatakan bahwa hukuman tambahan dihitung mulai sejak pidana pokok dibacakan atau dapat diberlakukan, bukan sejak pidana pokok selesai dijalani.

“Seperti itu yang sesungguhnya terjadi”, tutur Irman, di hadapan jurnalis Sumbar yang hadir, di antaranya Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus, Ketua IJTI Sumbar Jonedi Kambang, Pemred Padek Heri Sugiarto, Pemred Rakyat Sumbar Revdi Iwan Syahputra, Pemred Haluan Rakhmatul Akbar, Bambang dari Singgalang dan lainnya dari media online. (IK)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketua KI Pusat Gede Narayana: Keterbukaan Informasi Bisa Membuat Masyarakat Sejahtera

Next Post

Maju di Pilkada Pasaman 2020, Haniful Khairi Daftar ke PAN

BeritaTerkait

Nof Hendra Bagikan 9 Tips Hidup Sehat dan Bermanfaat untuk Lansia dan Pensiunan
Berita

Nof Hendra Bagikan 9 Tips Hidup Sehat dan Bermanfaat untuk Lansia dan Pensiunan

25 Mei 2026
10
Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo
Berita

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

25 Mei 2026
6
Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!
Berita

Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

24 Mei 2026
13
Kogami Sasar SLB (Autis) Harapan Bunda, Beri Edukasi dan Simulasi Bencana Gempa dan Tsunami
Berita

Kogami Sasar SLB (Autis) Harapan Bunda, Beri Edukasi dan Simulasi Bencana Gempa dan Tsunami

24 Mei 2026
18
Tanamkan Budaya Selamat, KAI Divre II Sumbar Gelar “Sapa Sekolah dan Masjid/Musholla” di Sekitar Jalur KA
Berita

Tanamkan Budaya Selamat, KAI Divre II Sumbar Gelar “Sapa Sekolah dan Masjid/Musholla” di Sekitar Jalur KA

24 Mei 2026
23
Gandeng Media Group, Bupati JKA: SD 05 Batang Anai akan Dibangun Senilai 2 Miliar
Berita

Gandeng Media Group, Bupati JKA: SD 05 Batang Anai akan Dibangun Senilai 2 Miliar

24 Mei 2026
28
Next Post
Maju di Pilkada Pasaman 2020, Haniful Khairi Daftar ke PAN

Maju di Pilkada Pasaman 2020, Haniful Khairi Daftar ke PAN

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (39,068)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,400)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,643)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,784)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (33,973)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (32,893)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,726)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,166)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (29,650)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,134)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
171
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
350
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
497
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
237
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
118
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
152
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
133
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
193
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
128

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In