JAKARTA, forumsumbar —Persoalan keterbukaan informasi, transparansi dan akuntabilitas, ternyata bisa membuat masyarakat jadi sejahtera. Karena dengan itu tadi, semua pihak menjadi terbuka dan tata kelola badan publik maupun pemerintahan menjadi baik (clean government).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana saat menjamu rombongan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar yang melaksanakan studi tiru ke KI Pusat, Senin (4/11) di kantor KI Pusat Jakarta, untuk mendapatkan informasi-informasi sehubungan dengan masalah-masalah keterbukaan informasi.
Disampaikan juga oleh Gede Narayana, harus bisa dibedakan antara informasi publik dengan informasi yang di publik. “Informasi publik bagian dari KI, sementara Informasi di publik, setiap orang bisa melakukan itu. Ada anggapan, kadang-kadang informasi di publik masuk pula ke ranah KI, padahal masuk ranah Kominfo atau Cyber,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Muhammad Syahyan yang ikut hadir, menyampaikan bahwa jurnalis dalam tugasnya dihadapkan pada 2 undang-undang yang menjadi pegangan, satu UU No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers, kedua UU No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
“Sekiranya di dalam tugas jurnalistik, ketika jurnalis meminta informasi, dan badan publik tidak mau memberikannya, berpatokan kepada UU No. 40 Tahun 1999 itu sah-sah saja, tetapi ketika digunakan UU No. 14 Tahun 2008, badan publik itu tidak bisa mengelak. Tapi tentu butuh proses, butuh waktu untuk mendapatkannya dengan bersengketa terlebih dahulu di KI,” ucap mantan jurnalis dari grup Jawa Pos itu.

Ketika dalam sessi diskusi ada yang menanyakan perihal tidak adanya sangsi yang mengikat terhadap putusan yang dihasilkan KI bagi yang kalah dalam sengketa informasi, dijawab Ketua KI Pusat Gede Narayana dan senada dengan Wakil Ketua Muhammad Syahyan, bahwa UU No. 14 Tahun 2008 memang tidak memberikan kewenangan kepada KI untuk memberikan sangsi yang mengikat. Tetapi hal ini sudah menjadi bahan bagi KI untuk usulan revisi terhadap undang-undang yang ada tersebut.
Studi tiru yang dilaksanakan FJKIP Sumbar ke KI Pusat merupakan tindak lanjut dari Workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik yang di adakan KI Sumbar pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu di Padang. Sebanyak 22 orang jurnalis dari media cetak, elektronik dan online di Sumbar, pergi studi tiru ke Jakarta. Di samping ke KI Pusat, juga ke PPID Utama Pemprov DKI Jakarta, yang mendapat anugerah Provinsi Paling Informatif Tahun 2018.
Selain jurnalis dari FJKIP Sumbar yang baru dideklarasikan, dan satu-satunya di Indonesia itu, ikut mendampingi studi tiru, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas, Asisten I Sekdaprov Sumbar Devi Kurnia, Kadis Kominfo Yeflin Luandri, Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, dan komisioner Arif Yumardi dan Nofal Wiska.
Di akhir acara, Ketua KI Pusat Gede didaulat untuk ikut menanda tangani spanduk deklarasi FJKIP Sumbar, sebagai saksi. Dan disaksikan semua yang hadir termasuk Ketua PWI Sumbar Heranof, Ketua IJTI Sumbar Jonedi Kambang, Sekretaris IWO Sumbar Erwandi, pengurus AJi Sumbar, dan lainnya. (Isa)























