PADANG, forumsumbar —Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi (KI) Sumbar antara LBH Padang sebagai Pemohon dan Sekdaprov Sumbar selaku Atasan PPID Utama Sumbar, Selasa (2/7/2022), berlangsung seru.
Bahkan Indra Sukma selaku Kuasa Sekdaprov di persidangan diketuai Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dengan Anggota Majelis Komisioner Nofal Wiska dan Arif Yumardi menghadirkan lima orang saksi pada agenda pembuktian.
“Kuasa Termohon, mengahadirkan saksi karena PPID Pelaksana di OPD tidak ada dalam kuasa, sehingga keterangan saksi dari Termohon tentu menjadi fakta di persidangan,” ujar Adrian.
Lima saksi secara bergiliran diambil sumpah oleh ketua majelis komisioner secara bergantian. Lima saksi dari Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, DMPTSP, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu majelis juga minta ketegasan dari Pemohon LBH Padang untuk memperjelas alasan dan kegunaan informasi.
“Alasannya jangan normatif sekali, bisakan alasannya mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi untuk memperkuat advokasi masyarakat berdasarkan UU 14 Tahun 2008. Lalu untuk mewakili kepentingan publik, Termohon menambah bukti kepentingan publik yang mana diwakili?” ujar Adrian pada sidang dengan panitera pengganti Kiki Eko Saputra.
Sementara dua majelis komisioner baik Nofal maupun Arif Yuamrdi menggali masing saksi terkait IUP Petambangan, Perkebunan, pelepasan hutan sampai ke UPL, UKL, Amdal dan izin lingkungan.
Dari keterangan saksi terungkap benang merah bahwa dokumen izin dimohonkan LBH sebagai Pemohon informasi bisa diberikan sepanjang kewenangan Pemprov Sumbar berdasarkan ketentuan.
Sidang akhirnya diskors untuk agenda pembacaan kesimpulan para pihak terhadap register sengketa 07 dan 08 /PS/KISB.
“Sidang kami skor untuk agenda pembacaan kesimpulan pada minggu depan,” ujar Adrian.
(Rel/ki)






















