JAKARTA, forumsumbar— Alumni Lintas Angkatan Lintas Fakultas Universitas Andalas (Unand), Kamis (9/6) malam, menggelar diskusi jelang Kongres Luar Biasa (KLB) Tahap II IKA Unand yang akan dilaksanakan Sabtu 11 Juni 2022 di Jakarta.
“Diskusi terbuka Forum Alumni Lintas Angkatan Lintas Fakultas (Forum Alif) Unand yang diadakan secara spontanitas dan sangat cair semangatnya tetap dalam rasa keluarga satu alamamater Unand, yang didasari persaudaraan dan kepedulian,” ujar Syarli Mubarak, peserta diskusi Forum Alif, melalui keterangan persnya, Jumat (10/6).
Dasar sikap Forum Alif yang menyatakan bahwa KLB Tahap II sudah kangkangi putusan Kongres VI IKA Unand 2021. Atas dasar itu Forum Alif juga mengatakan harusnya Ketua Umum IKA Unand angkat bendera putih.
“Saya jelaskan ya, bahwa mengingat Surat Keputusan (SK) Kongres VI IKA Unand Nomor : 04 / KONGRES VI / 2021 Tanggal 24 Juli 2021 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKA Unand, yang pada keputusannya berbunyi: Memberikan mandat kepada DPP IKA Unand masa bakti 2021–2025 untuk merumuskan, merancang dan membuat / menyempurnakan AD/ART dan Rekomendasi dan selanjutnya ditetapkan dan disahkan pemberlakuannya pada suatu KLB yang diselenggarakan khusus untuk itu paling lambat untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberian mandat ini. Itu pemahaman kami di Forum Alif, semalam,” ungkap Syarli Mubaraq, yang dikenal sebagai dedengkot Gerakan Reformasi 1998.
Dan pandangan Forum Alif, kata Syarli, didasari lanjutan putusan Kongres VI, apabila mandat ini tidak dapat dilakukan sebagaimana maksud di atas, maka dinyatakan mandat ini tidak berlaku dan tidak sah digunakan, maka selanjutnya pelaksanaan mandat dilakukan oleh Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar ditambah Rektor Unand pada suatu forum yang ditetapkan kemudian.
“Di situ jelas, tak ada ruang memberi legitimasi untuk KLB Tahap II atau KLB lanjutan,” ujar Syarli.
Lanjutnya, bahwa berdasarkan SK Nomor 04 tersebut di atas, maka penyelenggaraan KLB Khusus Pengesahan AD/ART seharusnya dilaksanakan paling lambat pada tanggal 24 Januari 2022, KLB Tahap I Tanggal 29 Januari 2022 dan KLB Tahap II Tanggal 11 Juni 2022 di Jakarta, ditegaskan Forum Alif mengatakan sudah lewat waktu dan mandat dari Kongres VI IKA Unand Tahun 2021.
“Jika sudah lewat waktu, sebagaimana dimaksud di atas, konsekuensinya tidak sah dan tidak berlaku lagi untuk digunakan sebagai dasar penyelenggaraan KLB Tahap II, besok,” ujar Syarli.
Bahkan Putusan Kongres VI itu sudah mengantisipasi jika KLB gagal, yaitu pengesahan AD/ART IKA Unand harus dilakukan oleh Rektor Unand bersama-sama dengan Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar.
“Meski begitu, kami Forum Alif mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Steering Committee (SC) KLB Tahap I (versi Januari 2022-sudah digelar) maupun KLB Tahap II (versi Juni 2022-akan digelar) atas kerja kerasnya mencurahkan pemikiran, waktu, tenaga dan komitmen utnuk menyelesaikan konsep AD/ART IKA Unand terbaru, dan oleh karena itu apabila sudah membuahkan konsep AD/ART yang paripurna maka dapat diserahkan kepada Rektor Unand untuk selanjutnya disahkan menurut keputusan bersama-sama dengan Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Syarli.
Bahwa dengan lewatnya waktu penyelenggaraan KLB untuk mengesahkan AD/ART IKA Unand yang baru lebih dari jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut, maka Forum Alif mempertanyakan kepemimpinan dan kepengurusan DPP IKA Unand Periode 2021–2025 sebagai pusatnya alumni.
Ditambah tanggung jawab organisasi alumni bersama dengan civitas akademika lainnya menjawab tantangan baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) Unand.
“Oleh karena itu, kami menyatakan mosi tidak percaya kepada kepengurusan DPP IKA Unand Periode Tahun 2021–2025 dan mendesak seluruh komponen Alumni Unand dari seluruh fakultas untuk bersama-sama menjaga marwah Alumni Unand yang kita cintai ini. Semua ini tidak ada tujuan lain selain Untuk Kedjajaan Bangsa,” pungkas Syarli Mubaraq.
(Rel/Adr)























