PADANG, forumsumbar — Sebagaimana diketahui, 25 November 2021 lalu, Anggota DPRD Sumbar Rinaldi dari Fraksi PKS berpulang kerahmatullah, karena kecelakaan saat melaksanakan tugas kedewanan.
Berdasarkan aturan berlaku, dengan memperhatikan pasal 99 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, almarhum Rinaldi telah diusulkan pemberhentian sebagai a
Anggota DPRD Provinsi Sumbar masa jabatan tahun 2019- 2024, dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161/13/005 tahun 2022, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Anggota DPRD Provinsi Sumbar.
Gubernur Sumbar melalui surat Nomor : 165/060/FPP- 2022, tertanggal 13 Januari 2022, mengusulkan Asra Faber sebagai calon pengganti antar waktu (PAW).
“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Sumbar mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja di DPRD Sumbar dan selamat mengabadikan dirinya kepada masyarakat telah memilih dan memberikan amanah sebagai Anggota DPRD Sumbar,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi saat pelantikan.
Maka lengkap kembali anggota DPRD Sumbar menjadi 65 orang dan tentu memberikan dampak cukup besar kepada kinerja sejalan dengan semakin berat dan banyaknya tantangan dalam melaksanakan tugas kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
“Kami yakin dan percaya, saudara Asra Faber dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dan memberikan dampak terbaik kepada daerah dan masyarakat Sumbar,” lanjut Supardi.
Sesuai usulan dari Fraksi PKS DPRD Sumbar, Asra Faber ditempatkan di Komisi III dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar masa tugas 2022- 2024.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang hadir saat itu mengatakan, pihaknya mengharapkan secara aktif, anggota dewan yang baru dapat melakukan pengawasan sesuai aturan berlaku.
“Selamat berkerja kepada saudara Asra Faber. Semoga Allah memberikan ridho dalam menjalankan tugas dan fungsinya, karena DPRD dan Pemprov Sumbar merupakan penyelenggara daerah harus sejalan untuk pembangunan ke depan,” ujar Audy Joinaldy.
(Rel/Nov)






















