• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

KI Sumbar Gelar Sidang di Tempat, Sengketa LSM PKN Ditolak

28 Maret 2022
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 1,615

TANAH DATAR, forumsumbar— Sidang di tempat merupakan pengejawantahan prinsip persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, mudah, cepat dan berbiaya murah.

Hari ini sampai, Rabu 30 Maret 2022, Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang di tempat di Kabupaten Tanah Datar.

“Tepatnya di Ruang Sidang Bawaslu Tanah Datar di Batusangkar, dimana atas izin ruang sidang Bawaslu, kami mengucapkan terima kasih banyak,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska kepada Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Senin (28/3).

Lihat Juga

DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Kompleksitas Tata Kelola Pembentukan Perda

DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Kompleksitas Tata Kelola Pembentukan Perda

25 Juni 2026
7
Bupati Agam Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Memperkuat NCHBM

Bupati Agam Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Memperkuat NCHBM

25 Juni 2026
14
Gubernur Sumbar Membuka Secara Resmi Festival Minangkabau 2026 di Kabupaten Tanah

Gubernur Sumbar Membuka Secara Resmi Festival Minangkabau 2026 di Kabupaten Tanah

25 Juni 2026
11

Majelis Komisioner Komisi Informasi langsung menggelar sidang di tempat antara Pemohon LSM Penyelamat Keuangan Negara (PKN) dengan Termohon Walinagari Lubuk Jantan.

Ketua majelis Komisioner Adrian Tuswandi dengan anggota majelisnya Arif Yumardi dan Nofal Wiska mencabut skor sidang untuk melanjutkan pemeriksaan awal.

“Pemeriksaan awal ini adalah pintu masuk menuju tahapan penyelesaian sengketa informasi publik berikutnya, bisa mediasi atau sidang pembuktian,” ujar Adrian setelah pembacaan tata tertib persidangan oleh Panitera Pengganti Kiki Eko Syahputra.

Adrian memastikan soal kompetensi absolut dan relatif KI Sumbar, legal standing Pemohon dan Termohon serta jangka waktu permohonan sengketa informasi publik.

“Para pihak silahkan bertungkuslumus dengan analisa dan argumentasi berdasar di persidangan awal ini,” ujar Adrian.

Termohon Walinagari Lubuk Jantan mengatakan semua proses permohonan informasi Pemohon sudah dijawab sesuai ketentuan pada pengelolaan informasi publik Nagari Lubuk Jantan.

Bahkan keberatan kata Temohon juga sudah dijawab kepada PKN langsung di Jakarta lewat pos dan lewat email.

“Ada un-prosedur atas permohonan sengketa Pemohon, seperti alasan mengajukan keberatan dan permohonan sengketa, surat Pemohon mengatakan tidak pernah ditanggapi Termohon, untuk itu pendapat saya register 36 Tahun 2021 ini diputus-selakan saja,” ujar Arif Yumardi.

Nofal Wiska juga menemukan fakta adanya lewat waktu Pemohon mengajukan sengketa informasi publik.

“Legal standing terpenuhi, kompetensi Komisi Informasi terpenuhi, tapi jangka waktu tidak terpenuhi. Pemohon lupa ketika jawaban keberatan disampaikan badan publik, maka saat itu, jika Pemohon tidak puas waktu mengajukan sengketanya 14 hari kerja sejak keberatan dijawab Termohon. Tapi Pemohon menghitung 30 hari kerja, ini fakta jangka waktu tidak tercapai,” ujar Nofal Wiska.

Adrian Tuswandi menegaskan putusan sela sengketa informasi publik tidak kiamat bagi hak untuk tahu.

“Persidangan awal adalah memeriksa dan menggali formil, tidak menyangkut pokok atau materil sengketa, putusan sela penting karena ini menentukan berkekuatan hukum tetapnya putusan majelis komisioner nantinya,” ujar Adrian.

Akhirnya, dengan prinsip cepat, mudah dan berbiaya murah, sidang di tempat KI Sumbar di Ruang Sidang Bawaslu Tanah Datar, Andrian membacakan putusan sela menolak register 36 yang diajukan Pemohon.

“Majelis berkesimpulan syarat formil tak terpenuhi dan majelis memutuskan menolak register 36 Tahun 2021. Untuk berkas lengkap sesuai ketentuan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, kami serahkan korspondensi panitera kepada para pihak, ” ujar Adrian menyatakan sengketa PKN dan Walinagari Lubuk Jantan selesai.

(Rel/ki)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketua DPRD Sumbar Supardi Minta Musrenbang RKPD Tahun 2023 Bisa Optimalkan Pembangunan Daerah

Next Post

Ketua FWP-SB Novrianto Meradang, Sebut Sukirman Tidak Layak Jadi Wakasek SMPN 29 Padang

BeritaTerkait

DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Kompleksitas Tata Kelola Pembentukan Perda
Berita

DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Kompleksitas Tata Kelola Pembentukan Perda

25 Juni 2026
7
Bupati Agam Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Memperkuat NCHBM
Berita

Bupati Agam Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Memperkuat NCHBM

25 Juni 2026
14
Gubernur Sumbar Membuka Secara Resmi Festival Minangkabau 2026 di Kabupaten Tanah
Berita

Gubernur Sumbar Membuka Secara Resmi Festival Minangkabau 2026 di Kabupaten Tanah

25 Juni 2026
11
Meriah dan Penuh Energik, Senam Sehat Guncang Kampung Nelayan Merah Putih Katapiang
Berita

Meriah dan Penuh Energik, Senam Sehat Guncang Kampung Nelayan Merah Putih Katapiang

25 Juni 2026
45
Hadiri Pengukuhan Tuanku dan Ustadzah Ponpes Nurul Yaqin Sadaniyyah, Wabup Rahmat: Lulusan Istiqomah dan Menyebar Kebaikan di Tengah Masyarakat
Berita

Hadiri Pengukuhan Tuanku dan Ustadzah Ponpes Nurul Yaqin Sadaniyyah, Wabup Rahmat: Lulusan Istiqomah dan Menyebar Kebaikan di Tengah Masyarakat

24 Juni 2026
38
Antisipasi Risiko Kecelakaan Saat Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Pasang Spanduk dan Gencarkan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang
Berita

Antisipasi Risiko Kecelakaan Saat Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Pasang Spanduk dan Gencarkan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

24 Juni 2026
6
Next Post
Ketua FWP-SB Novrianto Meradang, Sebut Sukirman Tidak Layak Jadi Wakasek SMPN 29 Padang

Ketua FWP-SB Novrianto Meradang, Sebut Sukirman Tidak Layak Jadi Wakasek SMPN 29 Padang

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,623)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,545)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,832)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,518)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,960)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,433)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,945)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,895)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,202)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,302)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
177
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
364
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
242
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
121
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
160
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
137
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
199
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In