Oleh : Wirdanengsih
//forumsumbar//
DI DALAM riset yang dilakukan oleh organsisasi buruh Internasional (ILO) menunjukan bahwa kebencanaan memiliki dimensi permasalahan gender. Permasalahan konstruksi masyarakat atas peran laki laki dan perempuan di tengah masyarakat.
Ada suatu kerentanan atas bencana akibat konstruksi sosial yang bias gender, dimana perempuan dan laki-laki menghadapi bencana dan memiliki akibat yang berbeda berdasarkan peran yang dikonstruksikan oleh masyarakat yang memang dipandang berbeda.
Realitanya ketika bencana datang pihak yang lebih bertanggung jawab atas perawatan dan pemiliharaan keluarga itu ada pada perempuan sehingga pengambil kebijakan hendaknya mempertimbangkan kebutuhan gender dalam program dan tindakan penanggulangan bencana tersebut.
Dalam artian kata juga bahwa bencana alam secara fisik terlihat suatu yang sama namun memiliki dampak yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, sesuai dengan peran yang dilekatkan kepada mereka.
Ada suatu perbedaan ancaman, risiko, kerentanan, namun dalam realita penanggulangan bencana kurang mempertimbangkan kebutuhan gender khususnya perempuan dan anak.
Untuk itu, kebijakan mitigasi bencana perlu sensitif gender, karena memang juga pada pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana, mengamanatkan perlu memberikan prioritas perlindungan kepada kelompok yang rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psikologi sosialnya.
Nah kelompok rentan itu adalah bayi, balita dan anak anak, ibu yang sedang hamil dan menyusui serta penyandang cacat dan lansia.
Dalam penanggulangan bencana di identifikasi dari kompetensi kelembagaan pusat dan daerah, potensi masyarakat dalam mengatasi dampak negatif bencana, kearifan lokal dalam tanggap bencana, membangun jaringan sosial dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi dan yang terpenting juga analisis kapasitas kebencanaan melihat juga sisi kebutuhan khusus berbasis gender.
Terkait pada hari hari terakhir ini, ada suatu persiapan dan perencanaan prioritas pembangunan melalui RPJMD (Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah) provinsi yang salah satunya bagiannya tentang peningkatkan kualitas pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup serta pengurangan risiko bencana.
Maka dari itu menjadi penting untuk mengindentifikasi kapasitas, akses dan sumber daya yang tersedia untuk mengurangi kerentanan korban terhadap bencana alam di daerah dan dianjurkan sekali bahwa analisis yang dikembangkan tidak melupakan model mitigasi bencana yang sensitif terhadap kebutuhan gender.
Bencana dan Gender
Gender adalah konstruksi sosial yang menentukan dan mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dimana sifat hubungan bersifat spesifik dan dinamis. Hal semacam ini bervariasi dari satu lingkungan sosial budaya dengan lingkungan sosial budaya lainnya dan juga bervariasi dari waktu ke waktu (Mosse 1996).
Perbedaan gender ada kalanya menimbulkan ketidakadilan gender seperti terhadap perempuan di lingkungan rumah tangga, pekerjaan masyarakat, budaya maupun negara, ini termanifestasi dalam berbagai bentuk di antaranya marginalisasi, subordinat, sterotipe, beban ganda serta kekerasan (Faqih 2001).
Dalam kebencanaan ada tiga jenis kerentanan yaitu (1) kerentanan fisik yang meliputi geografis, tempat tinggal dan infrastruktur, (2) kerentanan sosial yang mencakup kondisi sosial masyarakat, kemiskinan, lingkungan, jenis kelamin, gender, anak-anak, perempuan dan lansia, (3) kerentanan mental yaitu ketidaktahuan atau tidak peduli terhadap ancaman bencana.
Contoh kerentanan fisik bencana, tinggal di bantaran sungai, lingkungan kumuh dan padat, bangunan sempit, non permanen, sarana dan prasarana yang tidak memadai. Hal semacam ini perempuan paling sering tinggal di pemukiman dan bertanggung dalam hal tugas domestik.
Contoh kerentanan bencana fisik lainnya, lingkungan fisik dengan sifat tanah lempuran pasir lunak sehingga hujan lebih dari dua jam akan rawan longsor. Kondisi rumah yang rawan ini lebih banyak di huni oleh perempuan yang banyak menghabiskan waktu di rumah, sedangkan laki laki bekerja di luar rumah atau di ladang, sehingga yang potensi besar rawan bencana adalah perempuan itu
Kemudian contoh kerentanan sosial, sebagian besar perempuan tidak bekerja, berpendidikan rendah, dan usaha perekonomian domestik perempuan, adapun kerawanannya adalah pendidikan yang rendah menjadikan mereka terbatas akses informasi tentang kebencanaan, tidak bekerja dalam tataran formal membuat mereka kurang mendapat akses bantuan keuangan formal padahal mereka butuh untuk merevitalisasi usaha pascabencana dan sebagainya.
Contoh kerentanan sosial lainnya, ada hambatan budaya yang membatasi mobilitas perempuan sehingga terhambat upaya penyelamatan dirinya, ada beberapa temuan dalam komunitas tertentu yang memiliki pandangan dan cara hidup yang tertutup dan curiga pada orang luar sehingga melarang perempuan untuk keluar rumah.
Nilai budaya yang menutup diri membuat perempuan tidak memiliki keberanian bertindak di saat bencana, tidak mau mengambil keputusan sekalipun dalam keadaan bencana.
Contoh kerentanan mental, bahwa di dalam lokasi bencana, ada kecenderungan perempuan untuk nekad tinggal di lokasi rawan bencana tersebut sehingga hal semacam ini membuat perempuan menjadi korban pertama dalam peristiwa bencana.
Contoh kerentanan mental dalam kebencanaan lainnya terkait dengan perempuan, ada kenekatan warga untuk tetap membangun rumah di tebing tinggi yang kondisi tanahnya kurang kuat dan labil, dan warga belum menyadari bahaya atas tanah longsor, ditambah lagi warga belum mendapat ketahuan tentang korban longsor sehingga engan di relokasi dan tetap bertahan tinggal di daerah rawan bencana.
Dalam hal ini kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah membuat perempuan juga memiliki kesadaran bencana yang rendah pula.
Hasil penelitian karya Enarson (2004) menyimpulkan ada relasi gender dalam hal kebencanaan. Ada perbedaan dan persamaan dalam lapangan kebencanaan pada perempuan di berbagai lokasi bencana tersebut.
Oleh karena itu menjadi penting perspektif gender digunakan dalam membuat kebijakan pembangunan dalam manajemen risiko bencana. Realitanya posisi perempuan dalam bencana adalah posisi yang rentan berdasarkan peran sosial yang diberikan kepada perempuan tersebut.
Perempuan lebih sedikit mendapat akses berupa jaringan sosial, transportasi, informasi dan keterampilan.
Berangkat dari hal di atas perlu memahami kerentanan bencana atas permasalahan gender. Untuk itu perlu mengurangi kebencanaan berbasis gender tersebut dan di bangun mitigasi bencana yang melakukan serangkaian upaya untuk mengurangi tingkat kerentanan bencana dengan melakukan penyadaran peningkatan kemampuan perempuan untuk menghadapi bahaya ancaman bencana baik bersifat fisik maupun non fisik dan membangun partisipasi masyarakat di dalam penangulangan kebencanaan ini, masyarakat diupayakan sebagai subyek dari penanggulangan bencana tersebut.
Mitigasi bencana berbasis gender khusus kepada perempuan yang memiliki kerentanan menjadi korban bencana perlu dilakukan dengan memjadikan perempuan baik secara individu maupun komunitas terlibat secara aktif dalam mitigasi kebencanaan, perempuan perlu di dampingi dan difasilitasi oleh lembaga terkait, baik pemerintah maupun swasta, sehingga terbentuk perempuan tangguh bencana.
Perempuan tangguh bencana ini adalah perempuan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana dan mampu memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.
Membentuk forum pengurangan risiko bencana berbasis kebutuhan gender menjadi suatu hal yang penting agar ada wadah untuk menyatukan unsur organisasi atau kelompok yang memiliki niat dan keinginan untuk mendukung upaya pengurangan risiko bencana di daerahnya.
Forum ini dapat menjadi titik koordinasi untuk meningkatkan kerjasama dan melakukan usaha keberlanjutan atas kegiatan pengurangan risiko bencana melalui proses yang partisipatif
Akhir kata, masalah gender memang memiliki dimensi tersendiri di dalam dunia kebencanaan. Kondisi rentan pascabencana alam dan akibatnya tak lepas dari konstruksi sosial budaya masyarakat dalam memahamai peran laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat, dimana perempuan dan laki-laki sama-sama menghadapi bencana, namun memiliki keakibatan yang berbeda sesuai dengan pandangan peran yang diberikan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, mitigasi bencana berbasis gender menjadi penting dengan melakukan penyadaran, peningkatan kemampuan perempuan untuk menghadapi bencana. Ada upaya di berikan kepada perempuan untuk dapat berperan secara partisipatif dalam penerapan penanggulangan bencana baik fisik maupun non fisik. *)
Daftar Pustaka
Faqih, Mansour ( 1997), Analisis Gender dan Tranformasi Sosial, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Mosse, Julia cleves (1007), Gender dan Pembangunan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Enarsonelaine (2001), Gender Equality, Environmental Management and Natural Disaster Mitigation, United Nation Division for Advancemet of women (DAW) International Strategy for disaster Reduction (ISDR), Expert Group Meeting on Environmental management anf the mitigation of natural disaster : a gender perspective November 2001, Ankara, Turkey
Undang-Undang No 24 tahun 2007 tantang Penanggulangan Bencana
Penulis adalah Seorang Doktor, Dosen Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Padang (UNP)























