PADANG, forumsumbar — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Alfiadi, dilaporkan oleh salah seorang warga ke Bawaslu Sumbar, karena diduga berpolitik aktif dalam memenangkan pasangan calon gubernur nomor urut 4, yang merupakan Walikota Padang.
Pelaporan tersebut dilakukan warga Air Tawar Defrianto Tanius atau An, dengan bukti-bukti lengkap berupa pesan WhatsApp (WA) dan kuitansi pembayaran posko pemenangan, yang saat ini dipakai tim Mahyeldi-Audy.
Sebagai warga yang baik, Defrianto merasa terpanggil untuk meluruskan informasi yang diterimanya dari nomor tidak dikenal tersebut, agar tidak timbul fitnah terhadap Alfiadi yang menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang, dan juga terhadap paslon Mahyeldi-Audy.
“Dengan adanya chating WA ini, untuk menghindari fitnah kalau jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, maka saya berinisiatif melaporkan ke Bawaslu” ungkap Defrianto, Senin (30/11).
Adapun bukti-bukti lain yang dibawa Defrianto dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa; perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan, bukti transfer posko pemenangan calon Mahyeldi-Audy tertanggal 27 mei 2020.
“Print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah senilai Rp150 juta, dengan deskripsi biaya sewa gedung dan operasional posko. Juga ada file perjanjian sewa menyewa antara Muharamsyah dengan Alfiadi,” tambahnya lagi.
Sekaitan dengan laporan indikasi pelanggaran pilkada tersebut, Komisioner Bawaslu Sumbar Elliyanti mengatakan, benar ada salah seorang warga kota Padang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN Kota Padang.
Elliyanti menjelaskan, laporan masyarakat tersebut diterima stafnya yang menangani pelanggaran, karena saat ini komisioner Bawaslu sedang tidak berada di tempat.
Ia juga menerangkan, setiap laporan dari warga akan dilakukan verifikasi, apakah bisa dilanjutkan atau ditolak.
“Pertama kita terima dulu laporannya, kemudian kita lakukan kajian awal untuk melihat apakah laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil” ujar Elliyanti.
Ia juga mengatakan, jika memang terbukti ada pelanggaran tersebut, maka pihak ASN yang melakukannya akan dijerat dengan undang-undang Pilkada dan ASN.
(Rel/Nov/Jamal)























