RIAU, forumsumbar — Selesai acara Komisi Informasi (KI) Riau Award, paginya, tiga KI di Sumatera, yakni KI Riau, Sumbar dan Sumsel melanjutkan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan KI Pusat, Kamis (12/11), di ruang rapat Ketua KI Riau.
FGD kali ini menitik beratkan pada penyelesaian sengketa informasi dalam masalah pandemi yang ternyata tidak mengurangi niat masyarakat untuk tetap mengajukan permohonan informasi dan bersengketa di KI.
Ketua KI Sumsel Kori Kunci yang di dampingi komisioner Hizba Meiridha Badar menyampaikan, walau masa pandemi pemohon informasi yang bersengketa di KI masih banyak, yakni 50 register. “Dari 50 register tersebut, semua yang mengajukan sengketa berbadan hukum, yakni LSM,” tutur Kori.
“Persoalan yang muncul, mereka datang banyak dan mesti kita antisipasi dengan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Menurut Ketua KI Pusat I Gede Narayana, sebetulnya sekiranya Badan Publik informatif dan semakin informatif pada masa pandemi ini akan mengurangi potensi sengketa informasi di KI.
“Nah ini tugas KI mendorong Badan Publik semakin transparan dengan monitoring evaluasi,” pinta Bli Gede ini.
Ketua KI Riau Zulfa Irwan yang di dampingi Wakil Ketua Tatang Yudiansyah yang memfasilitasi agenda ini menjelaskan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di KI Riau di selesaikan dengan dua metode, yakni secara standar dan virtual.
“Dari 40 sengketa yang ada di KI Riau, kita upayakan penyelesaian dengan mediasi agar pertemuan tatap muka dapat di kurangi,” ujar Ketua KI Riau Zulfa.
Dari KI Sumbar yang hadir komisioner Arif Yumardi juga memberi masukan dalam berbagai persoalan PSI di Sumbar, termasuk seorang PNS menjadi pemohon atau Kuasa Pemohon. “Kita menegakkan aturan, jangan juga melanggar aturan lainnya,” tegas Arif.
(Rel/DPD)























