PADANG, forumsumbar —Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang di ruang sidang baru di eks Kantor Korpri Sumbar Jl. Sisingamaraja No. 36 Padang, Senin (2/9).
Dua register sidang sengketa informasi publik digelar KI Sumbar. Pertama, terkait informasi pertanahan, dan sidang kedua soal laporan polisi berlarut-larut.
Sidang kedua dengan Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dengan anggota majelis komisioner Nofal Wiska dan Tanti Endang Lestari, dihadiri kedua pihak, pemohon masyarakat dengan kuasa Danil dan Polres Bukittinggi sebagai badan publik termohon.
“Sidang merupakan tahapan pembuktian setelah upaya mediasi para pihak sepakat untuk tidak bersepakat damai dalam sengketa informasi publik terkait laporan polisi pemohon dugaan pidana pemalsuan,” ujar Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi.
Panitera Pengganti Kiki yang merekam atau mencatat jalan persidangan mengatakan, sidang pembuktian berlangsung alot, dua pihak bersikukuh dengan pendapatnya.
“Pemohon di persidangan mengatakan informasi soal berkas perkara lengkap adalah hak pemohon untuk mendapatkanya. Sedangkan Termohon menegaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri tentang Informasi Publik hanya SP2HP yang wajib diberikan ke pelapor dugaan tindak pidana,” ujar Kiki menyampaikan ke PPID KI Sumbar.
Ketua Majelis Komisioner Adrian menilai, sengketa informasi ini menarik dan pastinya sesuai tahapan persidangan majelis berupaya menggali keterangan dari para pihak.
“Sidang lanjutan pemeriksaan pembuktian dijadwalkan minggu depan, dan sidang sengketa informasi publik diskor,” ujar Adrian sambil mengetokan palu sidang tanda sidang diskor. (Rel)























