PADANG, forumsumbar —Tidak pakai masker dan ada di kerumunan banyak orang di Sumbar, saat ini bisa disanksi baik administrasi, atau denda bahkan penjara.
Ini terjadi setelah Perda No 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disetujui Mendagri, mulai berlaku efektif.
Hadirnya perda ini sangat tepat dalam kondisi pademi yang terus meningkat yang terpapar positif Covid-19, sebagaimana catatan Gugus Tugas Covid-19 Sumbar, angkanya sudah mendekati 6500 orang.
“Allhamdulillah kerja serius Pemprov dan DPRD Sumbar dalam waktu sesingkat-singkatnya Perda AKB Covid-19 telah efektif berkekuatan hukum untuk diterapkan di seluruh Sumbar,” ujar politisi senior Partai Demokrat Sumbar HM Nurnas, Kamis (1/10) di Padang.
Untuk itu Perda AKB Covid-19 sah mengikat semua orang itu menjadi Hadiah Hari Jadi Provinsi Sumbar ke 75 pada 1 Oktober 2020 ini.
“Dengan berlaku efektifnya Perda AKB Covid-19 ini tidak ada alasan siapa saja di Sumbar tidak mematuhinya. Mari kita mulai dari diri kita sendiri untuk taat pada Perda AKB ini,” ujar Nurnas.
Bahkan, sebut Nurnas, semua elemen mulai dari gubernur, pimpinan DPRD serta seluruh perangkat berkomitmen menegakkanya demi memutus mata rantai virus corona.
“Karena sifatnya, siapa saja maka sanksinya pun tidak mengenal kata tebang pilih dan permisif, tegakkan aturan ini agar mata rantai virus corona putus dan hilang dari tanah Minangkabau yang sama kita cintai ini,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar ini.
Selain itu Perda AKB Covid-19 meski baru, tidak ada waktu untuk membiarkan menjadi dokumen kertas putih saja. “Gubernur harus menyiapkan tim sosialisasi dan edukasi untuk memasifkan perda ini, sehingga pemberlakuannya bisa efektif, dan tidak menjadi macam kertas saja. Jadi siapa saja tidak pakai masker sanksi saja,” ujar Nurnas.
(Rel/Ad)


























