JAKARTA, forumsumbar —Proses Pilkada Serentak 2020 memasuki babak baru, dimana setelah penetapan calon dan pengundian nomor urut oleh KPU di masing-masing daerah, dari tanggal 26 September kemaren, para petahana yang maju pilkada mulai melakukan kampanye sampai dengan 5 Desember atau selama 71 hari.
Menurut Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan, Minggu (27/9), pada masa kampanye itu petana wajib cuti di luar tanggungan negara agar fokus memasarkan programnya kepada pemilih, dan sekaligus guna mencegah petahana melakukan “abuses of power”.
“Seperti politisasi birokrasi, memakai fasilitas negara, menyelewengkan program, menjual perizinan, minta fee tender barang dan jasa, memeras pengusaha, dan menekan lurah/kepala desa,” ujar Prof Djo, demikian Dirjen Otda 2010-2014 akrab dipanggil.
Prinsipnya, lanjut penulis buku Koki Otonomi; Kisah Anak Sekolah Pamong yang best seller ini, hal tersebut untuk mencegah kecurangan dan menegakkan pilkada yang jujur dan adil.
Selama cuti kampanye itu, kata Prof Djo, petahana “off” dari jabatan. Tidak masuk kantor, keluar dari rumah jabatan, tidak menerima gaji dan fasilitas berupa kendaraan dinas, komputer, dan ajudan.
Sesuai dalil “no vacuum of power“, selama petahana cuti maka diangkat lah penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat. Disebut Prof Djo, Pjs gubernur diambil dari eselon I pusat, biasanya dari Kemendagri. Sementara untuk Pjs bupati/walikota dipilih dari eselon II pemerintahan provinsi.
“Para Pjs ini haruslah orang-orang terbaik, tidak punya cacat, dan berpengalaman luas di pemerintahan. Sebaiknya jangan keluar dari pakem itu, misalnya Pjs bupati/walikota didrop dari pusat, atau Pjs Gubernur diambil dari tentara/polisi,” terang mantan Penjabat Gubernur Riau 2013-2014 ini.
Tentang kewenangan, katanya, sesuai Permendagri No 74/2016 jo No 1/2018, Pjs kepala daerah berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, menetapkan perda, memutuskan APBD induk maupun perubahan, bikin mutasi jabatan seizin Mendagri, memimpin Forkopimda, memimpin satgas Covid-19, dan melaksanakan tugas-tugas dari pusat.
“Jadi, kekuasaan Pjs sama persis dengan kekuasaan kepala daerah definitif. Bedanya, Pjs diangkat pusat sedangkan kepala daerah definitif dipilih rakyat, dan karena itu legitimasinya kuat,” tegasnya kagi.
Namun kata Prof Djo, tugas terpenting dari seorang Pjs ini hanya ada dua saja. Pertama, menjalankan roda pemda sehari hari. Kedua, menjaga agar pilkada masa wabah yang belum melandai ini bisa berjalan dengan aman dan lancar serta jujur dan adil.
“Kluster pilkada yang dikhawatirkan publik jangan sampai terjadi, dan ASN bisa netral. Para Pjs ini juga harus pandai membagi waktu antara mengurus daerah dan mengurus SKPD yang dipimpinnya. Karena, dia merangkap jabatan,” imbuh Presiden i-Otda ini.
Selain itu, Pjs tidak boleh membuat programnya sendiri. Dia hanya bertugas melaksanakan program petahana yang lagi cuti kampanye. Apalagi bila Pjs merekayasa proyek baru untuk cari duit, atau terseret kasus jual beli jabatan.
Terakhir, sebut Prof Djo, seorang Pjs dari ASN diharapkan tidak hanya cakap perkara teknokrasi pemerintahan, tapi mesti juga punya “sense of politics” untuk mengatasi konflik pilkada, dekat dengan pers, dan pandai bergaul dengan seluruh lapisan masyarakat.
(Rel/DD)






















