BUKITTINGGI, forumsumbar – Gonjang-ganjing kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi terus didengungkan oleh Fauzan Haviz selaku Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi versi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Fauzan kembali mengingatkan KPU Bukittinggi berdasarkan pertemuan Aanmaning tanggal 20 Februari 2020, bahwa keabsahan kepengurusan DPD PAN Bukittinggi yang berhak secara hukum dan bertindak atas nama DPD PAN Bukittinggi di KPU dan Bawaslu adalah dirinya.
Dalam surat putusan itu disebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang memerintahkan agar DPP dan DPW PAN Sumbar untuk segera menerbitkan SK DPD PAN Bukittinggi yang diketuai Fauzan Haviz. Aanmaning yang diadakan di ruang Ketua PN Kelas IA Padang itu dihadiri langsung Ketua PN Kelas I A Padang, Kepala Panitera PN Kelas I A Padang, KPU dan Bawaslu Bukittinggi serta Fauzan Haviz beserta Kuasa Hukum.
“Saya akan menagih uang dwangsom sebesar Rp1 juta/hari sejak bulan Mei 2008 kepada Ali Mukhni selaku Ketua DPW PAN melalui Pengadilan Niaga. Kita akan menyurati Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga agar dapat memberikan surat keterangan bahwa DPW PAN Sumbar tidak memiliki tanggungan hutang,” ujar Fauzan, Kamis (20/8) seperti dilansir detaksumbar.com.
Dwangsom atau uang paksa adalah sejumlah uang yang dibebankan kepada seorang berdasarkan putusan hakim jika ia tidak memenuhi hukuman pokok yang dijatuhkan hakim tersebut. Hakim menjatuhkan putusan demikian berdasarkan permohonan salah satu pihak dalam sengketa.
Sebelumnya perkara tersebut dimenangkan oleh Fauzan Haviz dengan keluarnya Putusan MA RI No: 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019. Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke DKPP karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi yang tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 lalu.
“Sampai saat ini, ternyata DPP dan DPW PAN Sumbar mangkir dalam melaksanakan Putusan PN Kelas IA Padang yang telah pula dikuatkan dengan Putusan MA RI,” ujar Fauzan.
Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Bukittinggi Yasrul mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan masalah kepengurusan PAN Bukittinggi. “KPU RI yang akan berkoordinasi dengan seluruh DPP Partai untuk mendapatkan kepengurusan partai yang sah di provinsi, kabupaten / kota, termasuk kepengurusan DPD PAN Bukittinggi,” sebutnya.
Yasrul menambahkan, KPU Bukittinggi tidak bisa masuk ke dalam masalah internal partai. Pihaknya menunggu kepengurusan sah partai yang akan disampaikan oleh KPU RI melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Setiap partai politik yang akan mendaftar menjadi peserta Pemilu diwajibkan memasukkan data ke Sipol yang ada di situs KPU. Syarat tersebut merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemilu. (Rel)
Sumber : detaksumbar.com






















