PADANG, forumsumbar —Komisi Informasi (KI) sebagai lembaga negara independen dibentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008. Dan eksistensi lembaga ini di dalam sebuah negara demokrasi sangatlah memegang peranan penting.
Pada era Presiden SBY muncul istilah MDGs. Lalu kini terus berproses menuju open governance yang mengarah pada tata kelola pemerintahan seperti corporate dan transparansi menjadi syarat utamanya. Apabila ini terwujud, maka pelaksanaan demokrasi akan menjadi lebih baik ke depannya.
Demikian disampaikan tokoh masyarakat sipil Roni Saputra, yang termasuk inisiator lahirnya KI di Sumbar pada tahun 2014, saat berbincang-bincang dengan beberapa komisioner di kantor KI Sumbar di kawasan Purus Padang, Kamis (22/8).
“Perkembangan kini, semua kalangan independen harus mencermati, sebab prediksi saya ada kecenderungan elite melakukan evaluasi demokrasi bangsa sendiri. Kalau untuk memperkuat its oke, tapi kalau terjadi keputusan setback yakni demokrasi perwakilan seperti sebelumnya, ini tamparan bagi cita-cita reformasi 1998 dulu,” ujar kandidat doktor hukum itu.
Untuk menangkal putusan evaluasi tersebut, maka perlu semua lembaga independen, terutama KPU dan Bawaslu untuk menjaga ritme great-nya di mata publik, bahwa keberadaannya dibutuhkan dan harus dipertahankan.
“Harus ada sinergisitas kekuatan lembaga independen negara, karena pintu masuk kekinian adalah tekad open governance yang tata kelolanya terbuka dan transparan. Jelas tiangnya adalah keterbukaan informasi yang mengawal dan menjaganya, dimana UU No. 24 Tahun 2008 mengamanahkan kepada KI,” ujar Roni.
Lembaga-lembaga independen di negara ini harus duduk semeja untuk menjaga ritme great-nya dalam menghempang setback demokrasi tadi.
Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, bersama Wakil Ketua Nofal Wiska dan Komisioner Arif Yumardi sangat memahami pikiran pentolan masyarakat sipil Sumbar tersebut. “Insha Allah KI Sumbar akan menginisiasi informal meeting dengan lembaga-lembaga negara independen lainnya, terutama membahas keterbukaan Pilkada 2020 ke depan,” ujar Nofal Wiska.
Sementara itu menurut Adrian, demokrasi tanpa keterbukaan sama dengan bersorak-sorak dalam ruang kedap suara. Dari pantauan pemilu lalu, baik KPU maupun Bawaslu Sumbar sangat memahami arti keterbukaan itu untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
“Terbukti sampai Agustus ini tidak satu pun sengketa informasi Pemilu dimohonkan ke KI Sumbar,” ujar sarjana hukum yang sudah dua periode sebagai komisioner KI. (Rel)























