• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Juni 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Menilik Kebijakan Perhutanan Sosial untuk Pemberdayaan Masyarakat

4 April 2024
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 435
Hutan dan masyarakat. (Foto : Dok)

Oleh: Muhammad Faizka Chai, Noli Rahma Yoni, dan Dinna Angelina

KONSEP pengelolaan kawasan hutan bagi masyarakat banyak yang menganggap selalu di “intervensi” oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan tidak adanya kepastian hukum dalam pengelolaan, dan kadang kala selalu menggerocoki masyarakat yang memanfaatkan hutan untuk kehidupan sehari-hari.

Melalui penuturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Prof Dr Ir Siti Nurbaya Bakar, MSc, yang menyatakan bahwasannya sekitar 48,8 juta jiwa menepati lahan hutan negara, dan 10,2 juta jiwa di antaranya dikategorikan miskin, dimana 71,06% menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan.

Lihat Juga

Zulkarnain: Sulaman Indah Naras, Bisa Bangkitkan Ekonomi Warga

Zulkarnain: Sulaman Indah Naras, Bisa Bangkitkan Ekonomi Warga

12 Juni 2025
19
AKBP Maymuspi, Paling Cocok Pimpin KONI Padang Pariaman

AKBP Maymuspi, Paling Cocok Pimpin KONI Padang Pariaman

10 Juni 2025
17
Sakali Aie Gadang, Sakalian Tapian Beranjak: Pergantian Walikota Bukittinggi dan Masa Depan Kebijakan Publik

Sakali Aie Gadang, Sakalian Tapian Beranjak: Pergantian Walikota Bukittinggi dan Masa Depan Kebijakan Publik

9 Juni 2025
19

Sedangkan untuk Provinsi Sumatera Barat melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (SK MenLHK No SK. 6599/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021), pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat memiliki kewenangan untuk mengelola sebesar 2.286.228,57 Ha kawasan hutan, atau jika dikalkulasikan sebanyak 54,42 persen wilayah Provinsi Sumatera Barat didominasi dengan kawasan hutan.

Dalam hal ini, menurut data BPS pada tahun 2020, sebanyak 950 Desa/Nagari di Provinsi Sumatera Barat berada di dalam atau sekitar kawasan hutan. Maka seyogyanya hampir 81,97 persen populasi masyarakat di Provinsi Sumatera Barat memanfaatkan hutan sebagai sumber penghidupan.

Sejatinya hutan berfungsi sebagai penyangga sistem kehidupan (Live Supporting System), serta sebagai kontributor penyedia pangan (Forest for Food Production). Bila dikompilasi dan diramu secara holistik kedua fungsi tersebut mengisyaratkan perlindungan dan pemanfaatan kawasan hutan harus menjadi prioritas pertama bagi pemerintah terutama untuk masyarakat.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hadir menjadi landasan dalam perlindungan dan pemanfaatan kawasan hutan yang berkeadilan. Dalam perjalanannya UU No 41 Tahun 1999 sebagai umbrella of law atau payung hukum dalam mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan kawasan hutan untuk pemberdayaan masyarakat masih dihadapkan dengan beberapa persoalan.

Penebangan liar atau illegal logging, pendudukan kawasan hutan oleh masyarakat, hingga pemanfaatan kawasan hutan sebagai perkebunan oleh masyarakat merupakan sebagian besar permasalahan yang timbul dari pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat.

Sehingga pada akhirnya terjadi benturan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat yang berujung pada konflik berkepanjangan.

Menilik kerangka berpikir terhadap pemberdayaan masyarakat erat kaitannya dengan dua konsep utama yaitu konsep daya (power) dan konsep ketimpangan (disadvantage).

Memaknai power dan konsep disadvantage sebagai sebuah hubungan vertikal antara pemerintah dan masyarakat, dalam hal pemberdayaan merupakan sekelumit persoalan yang sulit untuk diuraikan. Pasalnya terdapat beberapa tantangan bagi pemerintah dalam melakukan pemberdayaan terhadap hak-hak masyarakat terhadap kawasan hutan.

Tantangan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap pemanfaatan kawasan hutan terletak pada aspek pokok yakni perlindungan hukum atau kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan.

Karena, hal tersebut selalu menjadi indikator tercapainya keberhasilan terhadap pemberdayaan, sebab salah satu langkah tepat dalam melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat adalah pembukaan akses ke dalam berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat menjadi berdaya dalam memanfaatkan kawasan hutan.

Kehadiran kebijakan perhutanan sosial merupakan jawaban dalam mengatasi tantangan tersebut. Jika diamati secara kaffah norma-norma yang termuat di dalam Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, pemerintah hendak terjun langsung memberikan legitimasi bagi masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan.

Gagasan tersebut termuat dalam Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 4 Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Melalui Pasal 2 Ayat (2) Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, menyatakan bahwasannya Perhutanan Sosial sendiri memiliki tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut memuthakirkan fungsi dari perhutanan sosial semata hanya untuk menyelesaikan tantangan-tantangan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan.

Selanjutnya pada Pasal 3 Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, menyuarakan bahwasannya pelaksanaan kebijakan perhutanan sosial tidal terlepas dari beberapa prinsip yaitu: keadilan, keberlanjutan, kepastian hukum, partisipatif, dan bertanggug gugat.

Prinsip-prinsip tersebut senada dengan gagasan pemberdayaan masyarakat terhadap pemanfaatan kawasan hutan. Pasal 4 Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, membagi perhutanan sosial menjadi ke dalam beberapa skema yang selanjutnya disebut dengan skema perhutanan sosial.

Skema yang diatur oleh Perhutanan Sosial ini di antaranya; Pertama, Hutan Desa (HD), yakni hutan negara yang dalam pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa yang bertujuan untuk mensejahterakan suatu desa.

Kedua, Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan sebagai hutan negara yang mana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yakni Hutan Produksi yang dibangun oleh sekelompok masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan potensi dari hutan produksi dengan menerapkan Silvikultur agardapat menjamin kelestarian sumberdaya hutan.

Keempat, Hutan Adat (HA) adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara.

Kelima, Kemitraan Kehutanan atau disingkat dengan sebutan (KK) merupakan adanya kerjasama antara masyarakat sekitar hutan dengan pengelolaan hutan, seperti Pemegang Izin Usaha Pemenfaatan Hutan, Jasa hutan Izin Pinjam Pakai kawasan hutan atau Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.

Pembagian skema perhutanan sosial tersebut ditujukan pemerintah untuk memberikan akses legal bagi masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan. Sehingga, tujuan dari pemberdayaan masyarakat dapat sepenuhnya tercapai. *)

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Unand

ShareTweetSendShare
Previous Post

Amril ‘Aciak’ Amin: Safari Ramadhan Jemput Aspirasi!

Next Post

Maju Terus Epyardi Asda, Jangan Sampai Gadang Ota dan Gadang Sarawa

BeritaTerkait

Zulkarnain: Sulaman Indah Naras, Bisa Bangkitkan Ekonomi Warga
Opini

Zulkarnain: Sulaman Indah Naras, Bisa Bangkitkan Ekonomi Warga

12 Juni 2025
19
AKBP Maymuspi, Paling Cocok Pimpin KONI Padang Pariaman
Opini

AKBP Maymuspi, Paling Cocok Pimpin KONI Padang Pariaman

10 Juni 2025
17
Sakali Aie Gadang, Sakalian Tapian Beranjak: Pergantian Walikota Bukittinggi dan Masa Depan Kebijakan Publik
Opini

Sakali Aie Gadang, Sakalian Tapian Beranjak: Pergantian Walikota Bukittinggi dan Masa Depan Kebijakan Publik

9 Juni 2025
19
78 Tahun Makmur Hendrik dan Para Maestro Pembaca Puisi: Panggung Cahaya di Balairung Andalas
Opini

78 Tahun Makmur Hendrik dan Para Maestro Pembaca Puisi: Panggung Cahaya di Balairung Andalas

8 Juni 2025
88
Andre Rosiade dan IKM: Rumah Urang Minang atau Kendaraan Politik?
Opini

Andre Rosiade dan IKM: Rumah Urang Minang atau Kendaraan Politik?

24 Mei 2025
24
Jati Diri TNI Antar Generasi
Opini

Jati Diri TNI Antar Generasi

18 Mei 2025
57
Next Post
Maju Terus Epyardi Asda, Jangan Sampai Gadang Ota dan Gadang Sarawa

Maju Terus Epyardi Asda, Jangan Sampai Gadang Ota dan Gadang Sarawa

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (35,097)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (34,111)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (33,360)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (31,130)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (27,752)
  • Tabuik, ‘Perang Karbala’ di Jantung Kota Pariaman (22,105)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (21,897)
  • Sijunjung Jebol, Seluruh Sumbar Zona Merah Covid-19 (21,542)
  • Blaster, Klub Motor Legendaris Kota Padang (21,443)
  • Boy Rafli Amar Dt Rangkayo Basa Termasuk 5 Komjen Calon Kapolri yang Diajukan Kompolnas ke Presiden (21,245)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
74
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
210
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
418
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
141
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
60
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
97
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
85
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
78
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
82

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In