
JAKARTA, forumsumbar — Kementerian Dalam Negeri mulai menghimpun masukan dalam rangka revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diagendakan dalam Prolegnas 2026.
Salah satu langkah awal dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Model Ideal Perangkat Daerah yang digelar Direktorat FKKPD Ditjen Otonomi Daerah, Rabu (18/2/2026).
FGD tersebut bertujuan menyerap aspirasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota terkait penataan kelembagaan daerah sebagai bahan kajian revisi UU Pemda.
Sosiolog Pemerintahan Jose Rizal hadir sebagai narasumber dengan materi bertajuk Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah dalam Mewujudkan Model Ideal: Tinjauan Teoritis dan Praktis.
Dalam paparannya, doktor lulusan Sosiologi UI itu menilai kelembagaan Pemda perlu segera bertransformasi karena tidak lagi selaras dengan dinamika pemerintahan yang menuntut kecepatan dan ketepatan.
“Dunia saat ini terus menata kelembagaannya. Ada misi yang harus dicapai, tetapi kalau struktur tidak sinkron maka misi itu sukar mencetak gol. Ya, mirip strategi bermain bola. Struktur yang tidak adaptif akan memperlambat pencapaian tujuan pemerintahan,” ujar Jose Rizal.
Ia mencontohkan Korea Selatan, Arab Saudi, dan Jepang yang menyederhanakan kelembagaan sekaligus menerjemahkan sebagian fungsi birokrasi dalam bentuk digitalisasi. Estonia bahkan telah menjalankan layanan pemerintahan hampir 100 persen digital, sementara Albania menjadi negara pertama yang memiliki Menteri berbasis AI.
“Apakah kita bisa membayangkan daerah yang menjadikan AI sebagai kepala dinas dua tahun dari sekarang? Kalau punya perspektif ke depan seperti itu, maka dalam FGD ini kita perlu menyusun pasal agar kebijakan pemanfaatan AI sebagai aktor pemerintahan memiliki dasar hukum dalam revisi UU 23/2014,” katanya.
Ia mengingatkan adanya “anomali” dalam praktik pemerintahan daerah di Indonesia, dimana digitalisasi sering kali tidak diiringi penyederhanaan struktur. “Kita ingin cepat dengan teknologi, tetapi di sisi lain justru menambahkan ruang dan sejumlah tingkat administrasi. Digitalisasi tidak boleh hanya menjadi lapisan teknis di atas struktur lama,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Jose Rizal juga memperkenalkan konsep Neo-Weberian Digital (NWD), sebuah kerangka teoretis yang ia kembangkan dalam disertasinya. Menurutnya, birokrasi masa depan bukanlah birokrasi yang meninggalkan rasionalitas legal-formal ala Max Weber, melainkan birokrasi yang meng-upgrade rasionalitas tersebut melalui sistem digital, data terpadu, dan mekanisme koordinasi adaptif.
“Neo-Weberian Digital bukan menghapus Weberianisme, tetapi memperbaruinya agar kompatibel dengan arena birokrasi digital. Legalitas tetap dijaga, akuntabilitas diperkuat, tetapi eksekusinya berbasis data, interoperabilitas, dan kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa revisi UU Pemda menjadi momentum penting untuk memasukkan prinsip-prinsip tersebut dalam desain regulasi, agar digitalisasi tidak menjadi instrumen resentralisasi baru, melainkan sarana memperkuat otonomi daerah secara adaptif.
Direktur FKKPD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, SSTP, MSi, dalam sambutannya menegaskan perlunya inovasi dalam memandang kelembagaan Pemda, agar teknologi mendorong penguatan otonomi dan peningkatan pelayanan publik melalui struktur yang efektif dan efisien. Revisi UU 23/2014 diharapkan mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan di era digital, sekaligus memastikan bahwa transformasi birokrasi tetap berpijak pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkeadilan.
FGD tersebut dihadiri sejumlah pejabat biro organisasi daerah, di antaranya Kepala Biro Organisasi Sumatera Barat Dina Febriyanti, SE, MSi, Kepala Biro Organisasi Jawa Timur Adina Febriani, SE, MAk, Kepala Biro Organisasi DKI Jakarta Dr Ir Hari Nugroho, serta Kepala Biro Organisasi Jawa Barat Yulia Dewita, ST, MPPM, PhD, bersama perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota lainnya.
(R/JR)























