PADANG, forumsumbar—Komite IV DPD RI menerima masukan dari akademisi Universitas Andalas (Unand) terkait dengan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Komite IV DPD RI di Gedung Tahir Foundation, Fakultas Hukum Unand, Senin (25/3/2024).
KH Amang Syafruddin, Lc, Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa RPJPN 2005-2025 yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 akan berakhir pada bulan Desember 2024.
“RPJPN menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan 20 tahun ke depan. RPJPN juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya,” ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut.
Amang Syafruddin juga menyampaikan bahwa lebih kurang dua dekade belakangan ini, sudah banyak capaian pembangunan yang telah berhasil dicapai oleh bangsa Indonesia, diantaranya adalah (1) Pendapatan per kapita yang tumbuh pesat sebesar 6,5 kali lipat, (2) Kemiskinan dan ketimpangan yang semakin menurun jadi 9,5 persen dan 5,8 persen, (3) Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional yang meningkat sebagai negara dengan ekonomi terbesar 16 dunia, (4) Daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) yang membaik 0,77 persen per tahun, dan (5) Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca yang mengalami penurunan sebesar 27 persen.
Walaupun demikian, masih banyak tantangan pembangunan ke depan yang harus diantisipasi. Beberapa tantangan itu diantaranya; Produktivitas yang masih rendah, Pariwisata yang masih di bawah potensi, Ekonomi laut yang belum optimal, Kontribusi UMKM dan koperasi masih kecil, Infrastruktur dan literasi digital masih rendah, Pembangunan yang belum berkelanjutan, Tata kelola pemerintahan yang belum optimal, Kepastian dan penegakan hukum yang lemah, Demokratisasi yang belum optimal, dan Kesenjangan Jawa dan Luar Jawa yang masih mendalam.
“Oleh sebab itu untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045,” ucap Amang Syafruddin.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr Ferdi, SH, MH, dalam sambutannya menyambut baik kegiatan FGD yang dilaksanakan Komite IV DPD RI tersebut. “Selamat datang kepada sleuruh peserta FGD, baik dari kalangan pemerintah daerah Sumatera Barat, maupun akademisi Unand, terutama Komite IV yang sudah memilih Unand sebagai tempat pelaksanaan FGD ini,” ucap Ferdi.
Gubernur Sumbar, H Mahyeldi Ansharullah, SP, yang bertindak sebagai Keynote Speech dalam FGD tersebut menyampaikan ucapan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komite IV DPD RI yang telah berkenan menjadikan Provinsi Sumbar bersama dengan Uniand sebagai salah satu lokasi yang dikunjungi untuk dimintai masukan dan saran serta pendapat terhadap Rancangan UU RPJPN Tahun 2025-2045 yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di tingkat nasional.
“Harapan dari pertemuan ini dapat diperoleh dengan hasil yang maksimal dan dapat menjadi bahan penting bagi DPD RI untuk memberikan pendapat dan pandangan terhadap kebijakan-kebijakan strategis yang nantinya akan disampaikan dalam pembahasan RUU RPJPN Tahun 2025-2045 tersebut,” ucap Gubernur Sumbar itu.
Dalam kesempatan yang sama Mahyeldi menegaskan bahwa Ranah Minang sejak sebelum kemerdekaan sudah memiliki peran yang besar dalam perjuangan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia, di samping itu Ranah Minang memiliki tokoh-tokoh pendiri bangsa yang berkontribusi besar dalam membangun Indonesia.
“Selain itu hal yang juga penting adalah ketika masa-masa awal kemerdekaan Sumbar selalu berperan sebagai penyelamat negara dalam Bela Negara seperti gerakan PDRI sebagai penyambung nyawa Indonesia. Selain itu, tentu banyak peran Sumbar dalam Sejarah perjuangan bangsa ini, oleh sebab itu Sumbar akan terus berperan dalam mendukung Pembangunan bangsa, termasuk dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ini,” ungkap gubernur.
Prof Dr Werry Darta Taifur, SE, MA, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unand yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa permasalahan dalam menurunkan target RPJPN menjadi RPJPD adalah target RPJPN sendiri yang sangat sulit untuk tercapai kalau RPJPD tidak tercapai.
“Jika draf rencana pembangunan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang maka ada kewajiban untuk mencapainya, kalau tidak tercapai sesuai amanat Undang-Undang tentu akan ada konsekuensinya secara hukum,” jelas mantan Rektor Unand yang saat ini menjadi Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Unand tersebut.
Menurut Werry rancangan awal RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045 disusun sebagai pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang. RPJPD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Penyelarasan tidak maksimal karena waktu penyusunan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersamaan, berbeda dengan RPJPN yang memiliki beda waktu penyusunannya, oleh sebab itu perlu diwaspadai penetapan target pembangunan yang over target maupun less target karena kurangnya waktu penyelarasan target RPJPD dengan RPJPN,” ucap Prof Werry Darta Taifur.
Prof Dr Kurnia Warman, SH., MHum dalam FGD tersebut menyampaikan bahwa RPJPN diwujudkan dalam visi, misi dan arah pembangunan nasional yang mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia serta strategi untuk mencapainya.
“Dokumen RPJPN ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya,” komentar Guru Besar Fakultas Hukum Unand tersebut.
Menurut Prof Kurnia, RPJPN yang berlaku 20 tahun ini akan diwujudkan secara bertahap melalui RPJ Menengah yang berlaku 5 tahun dan dilaksanakan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. RKP ini lah yang didanai dengan APBN yang ditetap setiap tahun. Jadi RPJPN ini akan diwujudkan melalui 20 kali APBN yang akan datang.
“RPJP perlu didukung Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai Instrumen perencanaan ruang. RPJP sebagai instrumen hukum yang mengikat pemerintah selama 20 tahun, namun rentan terpengaruh oleh politik dan kebijakan rezim pemerintahan,” ucap Prof Kurnia Warman.
Lebih jauh Prof Kurnia menyampaikan perlu penegasan jika pemerintah membuat program tidak sesuai dengan RPJPN bagaimana statusnya dan bagaimana implikasi hukumnya sehingga perlu mitigasi hukum untuk perubahan RPJPN. RPJPN juga menjadi rujukan bagi pembentukan dan pembangunan hukum. Hukum juga dimaksudkan untuk mendukung perwujudan RPJP, baik nasional maupun daerah.
Sementara itu Dra Hj Elviana, MSi, Wakil Ketua Komite IV DPD RI dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Komite IV sangat berterima kasih kepada sivitas akademika Unand yang telah memberikan masukan dan saran kepada DPD RI terkait RPJPN 2025-2045 tersebut.
“Kami sudah mendengar masukan dari para pakar Unand, kami yakin masukan ini sangat penting untuk rencana pembangunan yang sedang disusun oleh pemerintah,” ucap Senator dari Provinsi Jambi tersebut.
Elviana juga menyampaikan bahwa DPD RI akan menjadikan aspirasi dan masukan dari Unand tersebut sebagai bahan untuk memberikan pertimbangan dan pendapat terhadap Rancangan Undang-Undang tentang RPJPN 2025-2045 yang sedang disusun oleh pemerintah.
(Rel/dpd)