PADANG, forumsumbar ––Majelis Komisioner KI Sumbar akhirnya memutuskan mencabut sengketa informasi publik dengan register Nomor: 38/Vlll/KISB-PS2023, setelah menemukan kata mufakat bersama Pemohon dikarenakan tidak lengkapnya dokumen permohonan dimaksud.
Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon atas nama Mispah dan Hamdani warga Kutiagan Kinali dengan Kantor Pertanahan Pasaman Barat sebagai Termohon, berlangsung Senin (25/3/2024), di Kantor KI Sumbar.
Di sidang yang berlangsung alot tersebut, Mispah meminta negara hadir dan memohon minta kejelasan terhadap hak-hak mereka atas plasma yang sudah belasan tahun berlangsung dari tahun 1996, namun tidak kunjung menerima.
“Kami sudah melaporkan hal ini mulai dari ke Ombudsman, Kepolisian bahkan ke Gubernur, tapi tidak menemukan jawaban,” katanya,
Hamdani menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui ada atau tidaknya sertifikat HGU oleh perusahaan sawit di sana, sehingga mereka mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Sumbar.
Sidang dengan agenda pembuktian ini dipimpin Tanti Endang Lestari sebagai Ketua Majelis Komisoner, dan sebagai anggota Musfi Yendra dan Idham Fadhil, serta sebagai Panitera, Kiki Eko Saputra.
Selaku Ketua Majelis Tanti Endang Lestari meminta Muhammad Ilham perwakilan Termohon Kantor Pertanahan Pasaman Barat, untuk menjawab pertanyaan Pemohon.
Ilham menyampaikan bahwa bukan kewenangan dirinya untuk menjawab tentang ada atau tidak adanya terkait keberadaan sertifikat dimaksud.
Setelah membaca dan memeriksa dokumen sengketa, Musfi Yendra akhirnya bertanya dan menjelaskan persoalan terkait dari Pemohon dimana yang seharusnya sudah melengkapi dokumen dokumen sebagai hak pasti penerima dari pemerintah daerah.
“Apakah sudah ada dokumen yang menyatakan bahwasanya nama ibu dan bapak berhak sebagai penerima plasma,” tegas Musfi Yendra, juga Ketua KI Sumbar.
“Belum ada”, jawab para Pemohon yang baru tahu ternyata usaha dan langkah panjang mereka belum lengkap untuk mengadu.
“Nah ini hal yang perlu bapak ibu urus dulu di kantor terkait atau tanyakan ke kantor bupati dan perusahaan dimaksud, jika sudah ada nama terdaftar baru bisa, dan jika tidak menerima baru diperjuangkan,” katanya.
Sebelumnya sengketa informasi ini sudah dilakukan mediasi oleh mediator KI Sumbar, tapi tidak menemukan kesepakatan
(Rel/ki)