PADANG, forumsumbar—Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Sumbar mengklarifikasi kesimpangsiuran mengenai adanya diskualifikasi terhadap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
“Untuk tingkat provinsi dan nasional, tidak ada satu pun parpol, termasuk Partai Ummat, yang didiskualifikasi oleh KPU Sumbar,” tegas Ketua DPW Partai Ummat Sumbar H Taslim Chaniago, Kamis (8/2/2024), di Padang.
Tetapi untuk tingkat kabupaten/kota memang KPU Sumbar ada melakukan diskualifikasi terhadap 8 parpol, karena sampai batas waktu 7 Januari 2024 lalu itu, ada parpol yang tidak menyampaikan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye).
“Kita tidak menampik di antara 8 parpol yang didiskualifikasi KPU Sumbar di kabupaten/kota tersebut termasuk salah satunya Partai Ummat, yakni di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kota Solok,” ujar Taslim.
“Tetapi di tiga daerah itu memang sejak awal Partai Ummat tidak ada calon legislatif (Caleg) yang didaftarkan. Jadi klir, karena memang Partai Ummat tidak ikut dari awal. LADK apa yang mau dilaporkan,” imbuh Anggota DPR RI periode 2009-2014 ini.
Jadi dengan adanya klarifikasi ini, ditambah juga dengan keterangan KPU Sumbar, maka Taslim berharap para Caleg Partai Ummat tidak terpengaruh dengan berita-berita yang tidak jelas.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Bidang Perempuan DPW Partai Ummat Sumbar Citra Mustika Ayu Kardinal bahwasanya tidak ada masalah dengan pencalegan Partai Ummat yang selama ini telah berjalan. Jadi tidak ada yang perlu dicemaskan.
“Beberapa hari lagi, tepatnya 14 Februari, seluruh pemilih di Indonesia akan berbondong-bondong ke TPS. Untuk itu kita minta para Caleg dan pengurus Partai Ummat fokus saja ke hari pencoblosan, dan mengawal penghitungan suara nantinya,” tukas Citra, yang saat ini maju Caleg DPRD Sumbar Dapil IV (Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat), dengan nomor urut 1.
Klarifikasi KPU Sumbar
KPU Sumbar membantah informasi terkait diskualifikasi 8 partai politik gagal jadi peserta Pemilu di Sumbar seperti yang unggah akun tiktok @Tribun_Padang.
“Terkait beredarnya 8 parpol gagal jadi peserta Pemilu di Sumbar seperti di unggah akun Tiktok @Tribun_ Padang kami nyatakan ini misinformasi dan tidak benar,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban, Kamis (8/2/2024).
Dijelaskan Ory, bahwa untuk pencalonan anggota DPR RI dan DPRD Sumbar dari 18 parpol nasional, tidak ada satu pun parpol yang didiskualifikasi ditingkat provinsi maupun nasional.
“Yang didiskualifikasi adalah partai politik tingkat kabupaten/kota untuk pencalonan anggota DPRD Kabupaten dan Kota,” ujarnya
Dilanjutkan Ory, diskualifikasi terhadap parpol di tingkat kabupaten/kota tersebut sebagai konsekuensi bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 tanggal 7 Januari 2024 lalu.
Berikut rincian kabupaten dan kota yang parpol peserta pemilu untuk calon anggota DPRD yang terkena diskualifikasi yakni;
1). Partai Buruh ada 4, di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Dharmasraya dan Kota Sawahlunto.
2). Partai Gelora ada 3, di Kabupaten Pasaman, Kota Sawahlunto dan Kota Pariaman
3). Partai Kebangkitan Nusantara ada 14, di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang, Padang Panjang, Sawahlunto, dan Bukitinggi
4). Partai Hanura ada 1, di Kota Bukitinggi
5). Partai Garda Perubahan Indonesia ada 7, yakni di Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Solok, Sawahlunto dan Bukitinggi.
6). Partai Solidaritas Indonesia ada 7, yakni di Kabupaten Tanah Datar, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Sawahlunto dan Pariaman.
7). Partai Persatuan Indonesia ada 4, yakni di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Kota Sawahlunto dan Pariaman.
8). Partai Ummat ada 3, di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kota Solok.
(ika)