PADANG, forumsumbar—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar kumpulkan pimpinan parpol dan stakeholder terkait proses pemilu.
Rapat Koordinasi (Rakor) ini digelar Bawaslu Sumbar untuk menyikapi pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Linda Oktavianti, SE, MM, MPd.E ditugaskan Ketua Partai Golkar Sumbar untuk menghadiri Rakor yang sangat penting tersebut.
Rakor yang digelar di kantor Bawaslu Sumbar di Jl Pramuka Belanti Padang itu, menekankan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu tidak boleh kampanye sebelum jadwal, yaitu 28 November 2023.
“Rakor ini penting supaya parpol peserta Pemilu memahami rambu-rambu yang telah digariskan, terutama sekali terkait tahapan pemilu, ada tahapan kampanye yang saat ini masih dilarang,” ujar Linda Oktavianti, Jumat (10/11/2023).
Linda yang di DCT KPU merupakan Caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar untuk Dapil Sumbar I (Kota Padang) menegaskan bahwa resume dari rapat tersebut adalah perintahkan bongkar atau menertibkan alat peraga kampanyenya.
“3 x 24 jam, terhitung dari rapat tadi semua caleg harus menertibkan sendiri baliho dan spanduk-spanduk yang menyalahi, dipasang kembali pada jadwalnya yaitu 28 November sampai 10 Februari 2024,” ujar Linda Oktavianti.
Digelarnya Rakor, terkait kebijakan Bawaslu RI pasca penetapan DCT.
Menurut Linda, Rakor tersebut berkaitan dengan telah ditetapkannya DCT Pemilu 2024, dimana alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi diri para caleg sudah harus mengikuti aturan yang ada.
“Di Rakor terungkap bahwa sosialisasi dlakukan dulu, sebelum Bawaslu mengambil tindakan terhadap pelanggaran dan kampanye di luar jadwal,” ujar Linda.
(Rel/adr)