
PADANG, forumsumbar — Dalam proses pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru, untuk trase Padang-Kapalo Hilalang, saat ini telah berhasil dibebaskan lahan sebanyak 95,01 persen dari 1.622 bidang tanah.
Yang telah bebas itu 1.541 bidang, yang terdiri 129 di Penlok 1 (4,2 Km) dan 1.412 di Penlok 2 (32,4 Km). Lahan sebanyak itulah yang sekarang dikebut konstruksinya oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
Tim kerja tol Padang-Kapalo Hilalang terlihat kerja siang malam, non stop 24 jam. Kerja hari ini itu tidak lepas bagaimana ‘berdarah darahnya’ Tim Percepatan Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang dalam bekerja.
Ada sosok yang berjibaku dalam pembebasan lahan tersebut, yakni Drs H Syafrizal Dt Nan Batuah, MM, yang merupakan birokrat senior (sekarang sudah pensiun), putra Pesisir Selatan, yang akrab disapa dengan Syafrizal Ucok.
Suksesnya pembebasan lahan itu, dikarenakan cara berkomunikasi yang meyakinkan dari seorang Syafrizal Ucok, dinilai banyak pihak, khususnya masyarakat Padang Pariaman, sangat piawai dan pas.
Saat Tim Percepatan dibentuk satu setengah tahun lalu, tepatnya Agustus 2021, lahan yang bebas hanya 30 persen atau 490 bidang. Angka 30 persen itu pun dikerjakan pembebasannya selama 3 tahun, 2018-2021.
“Betul-betul merangkak bagai siput perkembangannya dan sempat jadi cemoohan banyak orang,” ujar Syafrizal Ucok me-review kerja awalnya di tim percepatan itu, Minggu (21/5/2023).
Tim Percepatan Pembebasan lahan jalan tol Pemprov Sumbar waktu itu menunjuk Ketua Pelaksana Lapangan Syafrizal Ucok.
Begitu dibentuk, tim bergerak cepat ke lapangan. Memetakan masalah, mana yang bersengketa, mana yang kekurangan dokumen, mana yang tidak akur antara badunsanak, mana yang tanah milik pemda, mana aset nagari, mana pula fasilitas umum yang terkena trase jalan tol. Semua harus dipilah, dan ditangani dengan pendekatan masing-masing.
“Tugas utama Tim Percepatan adalah memfasilitasi, mempertemukan para pihak dan mendorong percepatan penyelesaian masalah serta pemberkasan. Ini yang selama ini tidak terlaksana. Dengan pertemuan, rapat-rapat Tim Percepatan, semua kendala dicarikan solusi dan dengan batas waktu penyelesaian yang jelas, sehingga setiap bulan selalu ada progres lahan yang bebas,” kata Syafrizal Ucok, yang hampir 8 tahun menjadi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar.

Menurut mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan ini, tugas Tim Percepatan yang tidak kalah pentingnya adalah membantu masyarakat menyiapkan dokumen lahan, membuat contoh surat-surat pernyataan, termasuk sampai memandu masyarakat pemilik lahan membuat Ranji Tiga Tingkat yang untuk membuat Surat Alas Hak dari tanah milik kaum atau milik adat.
“Sehingga ini jadi patokan dan syarat penting untuk pencairan uang ganti kerugian (UGK),” terang Syafrizal Ucok, yang pernah menjadi Pj Bupati Kepulauan Mentawai ini.
Pada banyak bidang tanah, lanjutnya, untuk bermusyawarah antara pemilik dengan Mamak Kepala Waris-nya sendiri sering tidak bisa terlaksana.
Apalagi mempertemukan pemilik tanah rapat dengan Ketua KAN dan Walinagari, sering terkendala pemahaman, waktu dan lain-lain. Ada ego, ada masalah cara, ada masalah lama yang dibawa-bawa dan ada juga masalah kepentingan sesaat yang minta diakomodir.
Belum lagi ada permainan mafia tanah dengan modus menggugat bidang tanah tanpa dasar yang kuat. Supaya tidak terjadi kebuntuan karena waktu berjalan terus, maka di sanalah peran Tim Percepatan yang turun tangan menginisiasi pertemuan, rapat, sosialisasi, mediasi hingga melibatkan aparat hukum untuk memberantas praktik mafia tanah.
“Ada suatu periode sekitar bulan Mei 2022, kami Tim Percepatan dengan dukungan beberapa orang staf, berkantor tiga bulan di Kantor Walinagari Kepala Hilalang Padang Pariaman untuk membantu langsung penyiapan proses dokumen tanah masyarakat yang terkena trase jalan tol Padang-Kapalo Hilalang. Juga mengadakan rapat-rapat dengan KAN dan Walinagari,” kata Syafrizal Ucok, yang terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Ekonomi dan Keuangan.
“Bahkan semua pernak pernik, galeboh hingga pro-kontra menyelesaikan dokumen tanah masyarakat, termasuk menjembatani dengan ninik mamak, walinagari dan KAN,” tukasnya.
Syfarizal Ucok dinilai banyak kalangan piawai menjadi fasilitator soal dokumen tanah adat ini karena dia seorang penghulu. Dan lagi, Syafrizal Ucok merupakan ninik mamak dan menjadi Ketua KAN di kampungnya Pesisir Selatan.

Bahkan pimpinan Syafrizal Ucok pun angkat topi kepadanya, pokoknya sejak Syafrizal Ucok jadi Ketua Tim Percepatan, progres pembebasan lahan luar biasa.
Kini dari 1.622 bidang tanah di sepanjang 36,6 Km ruas jalan tol Padang-Kapalo Hilalang, hanya tinggal 5 persen lagi yang belum bebas.
“Sebenarnya secara administrasi itu sudah bisa disebut bebas, karena pemiliknya tidak bisa ditemukan sama sekali. Ada yang merantau tetapi tidak pulang-pulang dan tidak pula diketahui alamatnya. Ada pula tanah sudah bersertifikat tetapi pembelinya tidak diketahui sekarang berada di mana. Untuk tanah yang pemiliknya tidak ditemukan ini, ganti ruginya akan tetap diproses sesuai UU No 2 Tahun 2012, PP 19 Tahun 2021 dan Permen ATR BPN No 19 Tahun 2021, maka dana ganti ruginya dititipkan di Pengadilan Negeri,” ujar Syafrizal Ucok.
Pada saatnya nanti, kata Syafrizal Ucok lagi, pemilik dapat mengurus ganti rugi itu ke PN dengan melengkapi dokumen kepemilikan tanahnya.
Rinciannya, sisa lahan yang 5 persen itu adalah sedang proses verifikasi ulang oleh instansi teknis yaitu Kanwil BPN Sumbar.
Masalah ini muncul karena ketika pendataan awal oleh Tim BPN masyarakat tidak menunjukkan sertifikat tanahnya, sehingga terdata sebagai tanah adat. Namun ketika ganti rugi akan dicairkan muncullah sertifikat, sehingga BPN wajib melakukan verifikasi ulang kembali.
“Sisa bidang tanah yang 5 persen hanya tinggal soal teknis. Pihak BPN akan bekerja keras menyelesaikan ini, apalagi Buk Kakanwil BPN Sumbar yang baru sangat agresif dan gerak cepat untuk menuntaskan ganti rugi lahan jalan tol Padang-Kapalo Hilalang ini,” katanya.
Meski sudah memasuki usia pensiun sejak 1 Januari 2023 lalu, Syafrizal Ucok masih mengabdikan dirinya membantu Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Pemprov Sumbar sebagai Staf Khusus yang bertanggung jawab kepada Wakil Gubernur Sumbar.
(Rel/adr/fn)Â























