PADANG, forumsumbar — Kordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Vifner menegaskan agar Liasion Officer (LO) pasangan calon (paslon), wajib membersihkan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho dan sebagainya dalam masa tenang yang dimulai 5 Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan Vifner dalam rapat kordinasi (Rakor) dengan stakeholder seperti, Satpol PP, Perhubungan, Kominfo, Kepolisian dan LO paslon, Selasa (1/12), di ruang rapat lembaga tersebut.
Lebih jauh dikatakan Vifner, jika LO partai tidak menertibkan APK paslon, maka KPU dan Bawaslu akan meminta stakeholder, khususnya Satpol PP Provinsi, serta kabupaten dan kota untuk menertibkannya.
“Kami meminta agar LO paslon bisa berkoordinasi dengan kabupaten dan kota untuk menertibkan APK masing-masing, sehingga dalam masa tenang semua atribut sudah terbuka, jika dalam masa tenang masih ada juga yang terpasang, kami dan KPU akan meminta Satpol PP untuk mencopotnya,” tegas Vifner.
Vifner juga meminta kesepakatan para stakeholder agar bisa menjaga kondusivitas Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, dengan mengikuti semua aturan berlaku.
“Kita sengaja mengadakan pertemuan hari ini, agar tidak ada masalah di kemudian hari, sehingga semua aturan menyangkut pilkada bisa dijalankan dengan baik,” tambah Vifner.
Ditambahkan Vifner, sesuai Per KPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 31 menyebutkan, sebenarnya penertiban ini tanggung jawab KPU, namun ketika Bawaslu sudah memfasilitasi, tidak satu juga utusan KPU yang hadir sampai rakor selesai.
“Sesuai ketentuan aturan pilkada, sebenarnya penertiban ini tanggung jawab KPU untuk berkordinasi dengan Bawaslu dan stakeholder lainnya, namun saat kita sudah fasilitasi tidak ada juga dari KPU yang hadir, padahal sudah dihubungi melalu telpon dan WA,” ungkap Vifner lagi.
Untuk penertiban ini sebenarnya penanggung jawabnya Izwaryani, yang kemarin mendapatkan sanksi pemberhentian dari Divisi Teknis.
Pertemuan berlangsung dengan terbuka, dan semua pihak dapat menyepakati hasil rakor, untuk selanjutnya dijalankan bersama.
(Rel/Nov)






















