Oleh: Ravika Sari
(Mahasiswi Jurusan Sastra Minangkabau Universitas Andalas)
OBAT adalah bahan atau paduan bahan berdasarkan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, merupakan produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi sistem biologi atau keadaan patologi dalam memengaruhi rasa sakit, mencegah atau mengobati penyakit pada manusia (Kementerian Pendidikan RI, Tahun 2009).
Jenis obat terdiri atas obat sintetik dan obat genetik. Obat bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Obat tradisional atau yang biasa kita kenal juga dengan nama obat herbal bukanlah menjadi hal asing bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Jamu beras kencur, paitan, temulawak, dan berbagai obat herbal telah sering kita dengar sebagai salah satu bentuk kearifan lokal dari masing-masing daerah.
Lalu apa sebenarnya pengertian, kriteria dan penggolongan obat tradisional? Apakah obat tradisional hanya sebatas jamu dan tidak dapat menjadi obat-obatan modern?
Obat tradisional ternyata tidak hanya sebatas jamu gendong, beras kencur ataupun jamu-jamu yang kita kenal, namun bentuk-bentuk obat modern seperti tablet, sirup, krim juga sudah diadopsi oleh berbagai obat tradisional.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Dari segi keterbuktian dan standarisasi khasiat, keamanan dan mutu, maka obat tradisional terbagi menjadi 3 kriteria, yaitu jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.
Obat herbal adalah obat tradisional yang dibuat dari tumbuhan, bagian tubuh hewan, bahan mineral, atau sediaan sarian (galenik). Dilansir dari situs resmi World Health Organization (WHO), obat tradisional terbentuk melalui keterampilan, pengetahuan, serta praktik yang berdasarkan teori, keyakinan, dan pengalaman dari budaya yang berbeda-beda.
Perkembangan dunia kesehatan di Indonesia tiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang sangat pesat dan signifikan, terutama dalam bidang pengobatan.
Adanya perubahan orientasi terkait cara upaya pemecahan masalah kesehatan yang banyak dipengaruhi oleh sektor ilmu pengetahuan, ekonomi dan teknologi, dimana hingga saat ini didominasi oleh sektor ekonomi, biaya kesehatan menjadi cukup mahal sehingga menjadi berat ditanggung oleh masyarakat dengan kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Sedangkan bagi masyarakat yang berkemampuan secara ekonomi, hal ini tidak menjadi masalah dalam memilih pelayanan kesehatan.
Sementara itu bagi masyarakat yang kurang atau bahkan tidak berkemampuan memilih pelayanan kesehatan modern, mereka akan lebih memilih pelayanan untuk kesehatan mereka secara alternatif atau tradisional.
Obat generik adalah jenis obat yang memiliki kesamaan kandungan bahan aktif dengan obat paten, juga dalam hal kegunaan maupun formulasinya. Kesamaan lainnya mencakup kekuatan, dosis, kualitas, dan keamanan produk bagi pemakainya.
Obat generik pun sebenarnya terbagi menjadi menjadi 2 jenis yang berbeda. Yakni obat generik bermerk dan obat generik berlogo. Obat generik juga memiliki kandungan zat aktif serta tingkat efektivitas yang sama dengan obat paten.
Obat generik sendiri sebenarnya merupakan obat yang sudah habis masa patennya karena kondisinya tersebut, obat generik dapat dijual dengan kisaran harga yang jauh lebih murah, yang telah habis masa patennya, sehingga dapat secara massal atau diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar hak milik.
Ada dua jenis obat generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya.
Dalam obat generik bermerek, kandungan zat aktif itu diberi nama (merek). Zat aktif amoksisilin misalnya, oleh pabrik ”A” diberi merek ”inemicillin”, sedangkan pabrik ”B” memberi nama ”gatoticilin” dan seterusnya, sesuai keinginan pabrik obat.
Obat paten adalah obat baru yang diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang sudah memiliki hak paten.
Obat paten yang dipasarkan pun sudah melalui serangkaian uji klinis yang dilakukan oleh perusahaan farmasi sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional.
Obat paten ini tidak boleh diproduksi dan dipasarkan lagi oleh perusahaan farmasi lain tanpa seizin pemilik hak paten.
Lama kepemilikan hak paten suatu obat sekitar 20 tahun. Setelah lewat dari periode itu, hak paten bisa diperpanjang.
Jika tidak segera diperpanjang, obat tersebut bisa diproduksi oleh perusahaan farmasi lain, baik dalam bentuk obat generik berlogo maupun obat generik bermerek.
Obat generik juga memiliki kemampuan yang sama baiknya dengan obat paten dalam mengobati penyakit. Bahan aktif yang digunakan juga sudah terbukti ampuh dalam melawan penyakit. Keamanan obat generik pun sama dengan obat paten. *)
Catatan:
Tulisan ini dikutip dari jurnal ; Dessy Abdullah, Mutiara Anissa, dan Nadia Purnama Dewi
Health and medical jurnal 1(2), 39-43, 2019